4 Terdakwa Korupsi Gedung Balai Merah Putih Telkom Siantar Divonis 3,5 Tahun

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Empat terdakwa korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematang Siantar dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/1).

Vonis diucapkan majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Hakim menyatakan keempat terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Safnil Wizar, terdakwa Hary Gularso, terdakwa Hairullah B. Hasan, dan terdakwa Heriyanto dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun),” ucap Hendra saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, keempatnya juga dihukum hakim membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Tak hanya itu, Hairullah, Heriyanto, dan Hary dibebankan membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp 1,47 miliar. Sementara, Safnil tidak dihukum membayar UP karena dinilai tak ada menikmati kerugian keuangan negara.

“Dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayar para terdakwa paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” ujar Hendra.

Baca Juga :  Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan "Terancam "Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I

Namun, lanjut hakim, apabila ketiganya tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti (subsider) masing-masing dengan satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Dari total UP tersebut, hakim menjabarkan, Hairullah telah membayarkan Rp 130 juta, Heriyanto telah membayar Rp 205 juta, dan Hary telah membayar Rp 120 juta. Sehingga sisa UP yang harus dibayar Hairullah ialah Rp 1,34 miliar, Heriyanto Rp 1,26 miliar, dan Hary Rp 1,35 miliar.

Perbuatan keempat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan. Khusus Hary telah membayar UP Rp 120 juta, Hairullah Rp 130 juta, dan Heriyanto Rp 205 juta,” kata Hendra.

Baca Juga :  KAMAK : Usut Keterlibatan DR di Proyek Sumut dan Jabatan di Pemprov Sumut

Mendengar vonis tersebut, Safnil langsung menyatakan banding, sedangkan Hairullah, Hary, Heriyanto, dan jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, menuntut para terdakwa 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hairullah, Heriyanto, dan Hary pun dituntut membayar UP masing-masing sebanyak Rp 1,47 miliar subsider dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara. Safnil tidak dituntut jaksa membayar UP karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.

Adapun kasus korupsi ini diketahui bermula pada 2016 saat PT Telkom Indonesia menunjuk PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia untuk mengerjakan pembangunan Gedung Balei Merah Putih.

Namun, seluruh pekerjaan justru dialihkan ke PT TP melalui kontrak kerja No. 15l/HK.810/GSD-000/2017 tertanggal 21 April 2017 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 51,9 miliar.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Berita Terbaru

Hukum

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:52 WIB