Bupati Langkat Terbitkan SE Larangan Menyalakan Kembang Api saat Perayaan Tahun Baru

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID –Bupati Langkat Syah Affandin menerbitkan surat edaran (SE) berisi larangan menyalakan kembang api dan sejenisnya pada perayaan Tahun Baru, Selasa (30/12).

Surat edaran bernomor 100.3.4.2-1/Bakesbangpol/2025 tersebut merupakan hasil rapat koordinasi unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Langkat yang digelar pada Senin (29/12) di Kantor Bupati Langkat, Stabat.

Dalam surat edaran tersebut, Syah Affandin mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, mercon, dan bahan sejenis lainnya.

Imbauan itu bertujuan menumbuhkan rasa empati, solidaritas, dan kepedulian kemanusiaan terhadap warga yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Kejari Pematangsiantar Tangani Kasus Korupsi Gedung Balei Merah Putih, Negara Rugi Rp4,4 Miliar

“Bahan peledak berupa mercon, petasan, dan sejenisnya juga merupakan bahan berbahaya dan rawan,” ujar Syah Affandin.

Dalam imbauan yang memuat sembilan poin tersebut, Bupati Langkat melarang seluruh warga di wilayahnya untuk menjual, membeli, maupun menyalakan mercon, petasan, kembang api, dan bahan sejenis pada perayaan Tahun Baru.

“Apabila ditemukan adanya warga yang menjual, membeli, atau menggunakan petasan, kembang api, mercon, dan sejenisnya, akan dilakukan pencegahan dini oleh aparat berwenang,” katanya.

Baca Juga :  Ricky Anthony Kawal Pembangunan Rumah Layak di Langkat: Bukti Nyata Kerja DPRD Sumut

Lebih lanjut, Syah Affandin menyebutkan bahwa jika upaya pencegahan dini tidak berhasil, maka akan dilakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap mercon dan petasan tersebut.

Ia juga mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, dan kepala lingkungan untuk melakukan sosialisasi serta pengawasan secara intensif di wilayah masing-masing.

“Kita juga mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak memainkan mercon atau petasan demi menjaga keselamatan dan keamanan keluarga serta lingkungan sekitar,” ujar Syah Affandin.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Socfindo Hibah Tanah 3,5 Ha untuk Fasilitas Publik Sergai
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
“Miris! Anak TK Dipaksa Makan Sayur Basi Program MBG, Kepsek; Jangan SPPG Petapahan Lagi”
Juang Kopi Resmi Soft Launching di Bandar Klippa, Jadi Wadah Kreatif Generasi Muda
Sengketa Aset Pemkab, Bupati Dairi Gugat Tujuh Warga ke PN Sidikalang
Aliansi Mahasiswa Desak Reformasi Menyeluruh Tata Kelola Pendidikan di Siantar
Mobil Patroli Satpol PP Deli Serdang Diduga Mati Pajak, Tapi Masih Digunakan?
Wawako Tanjungbalai Terima Audiensi Forwakum
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22 WIB

PT Socfindo Hibah Tanah 3,5 Ha untuk Fasilitas Publik Sergai

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:57 WIB

“Miris! Anak TK Dipaksa Makan Sayur Basi Program MBG, Kepsek; Jangan SPPG Petapahan Lagi”

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:35 WIB

Juang Kopi Resmi Soft Launching di Bandar Klippa, Jadi Wadah Kreatif Generasi Muda

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:16 WIB

Sengketa Aset Pemkab, Bupati Dairi Gugat Tujuh Warga ke PN Sidikalang

Berita Terbaru

Berita

Tangis Buruh Pecah, Saat DPN Demo Kejari Medan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB