LHP BPK RI Temukan Adanya Kejanggalan Tata Kelola Anggaran di Disdikbud Kota Medan Tabun Anggaran 2024 Sebesar Rp.70 Miliar

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti bobroknya tata kelola anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan. Pada tahun anggaran 2024 mulai naik ke permukaan, ditemukan kesalahan belanja barang dan jasa dengan nilai fantastis mendekati Rp70 miliar.

” BPK mencatat dalam laporannya tahun 2024, Disdikbud Medan menghabiskan Rp29,4 miliar untuk belanja barang dan jasa yang seharusnya masuk kategori belanja modal aset tetap, “beber Brian Kepala Advokais DPM USU, Minggu (28/12).

Praktik tersebut masih kata Brian, jelas menyalahi aturan pengelolaan APBD karena mengubah pos anggaran yang semestinya.

Tak hanya itu, Disdikbud juga menggunakan anggaran Rp37,5 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik berupa bantuan peralatan dan seragam sekolah.
Padahal belanja itu semestinya dibebankan ke pos bantuan sosial, bukan belanja barang dan jasa.

Baca Juga :  Gapembi Sumut Ajak Mitra Percepat Kelengkapan Dokumen Layanan Gizid Dukung Ketegasan BGN

Temuan ini mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan Disdikbud Medan.

” Kesalahan klasifikasi anggaran dalam jumlah besar dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah, ” tambahnya.

BPK menegaskan praktik tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

” Kita menduga, perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tekannya.

Baca Juga :  Pemuda Demokrat Sumut," Kajatisu Tidak Pernah Intervensi Proses Akademik"

Dengan modus operandi yang ditemukan meliputi penyusunan anggaran yang tidak sesuai prosedur karena tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Selain itu, BPK juga menyoroti lemahnya fungsi verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Berdasarkan hasil permintaan keterangan, TAPD diketahui tidak memastikan kembali kesesuaian klasifikasi belanja daerah saat melakukan verifikasi atas RKA yang diajukan oleh dinas terkait, oleh karenanya kita memint agar Aparat Penegak Hukum segera turun dan menyelidiki perkara ini, ” tutup nya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cek Lokasi Pos 3 Batalyon 125 Simbisa, Awak Media Tidak Temukan Aktivitas Perjudian
Diduga Peras Pengendara, Oknum Petugas Dishub Medan Minta Rp500 Ribu Agar Kendaraan Tak Ditahan
PTPN IV Regional 2 ‘Sewa Algojo’ untuk Jaga Kebun Sawit
Polisi Diminta Serius Tangani Laporan Penganiayaan Saat Rapat BKM Mesjid Al – qomar
DPP IPEPMA Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Mafia Minyak Labuhanbatu
Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi, Desak BPJS Ketenagakerjaan Segera Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu di Medan
Rangkap Tiga Jabatan, Agus Fatoni Disorot: Gaji dari APBN dan APBD Jadi Pertanyaan Publik
Mengejutkan, Bantuan Beras dan mie Instan di Tumpuk Hingga Berkutu dan expayed di Gudang Dinsos Deli Serdang
Berita ini 274 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:20 WIB

Cek Lokasi Pos 3 Batalyon 125 Simbisa, Awak Media Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:17 WIB

Diduga Peras Pengendara, Oknum Petugas Dishub Medan Minta Rp500 Ribu Agar Kendaraan Tak Ditahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:15 WIB

PTPN IV Regional 2 ‘Sewa Algojo’ untuk Jaga Kebun Sawit

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:06 WIB

Polisi Diminta Serius Tangani Laporan Penganiayaan Saat Rapat BKM Mesjid Al – qomar

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:36 WIB

DPP IPEPMA Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Mafia Minyak Labuhanbatu

Berita Terbaru

Berita

PTPN IV Regional 2 ‘Sewa Algojo’ untuk Jaga Kebun Sawit

Minggu, 15 Mar 2026 - 12:15 WIB

Pemerintahan

Wagub Surya Lantik 264 Pejabat Fungsional Pemprov Sumut

Minggu, 15 Mar 2026 - 12:08 WIB