MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti bobroknya tata kelola anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan. Pada tahun anggaran 2024 mulai naik ke permukaan, ditemukan kesalahan belanja barang dan jasa dengan nilai fantastis mendekati Rp70 miliar.
” BPK mencatat dalam laporannya tahun 2024, Disdikbud Medan menghabiskan Rp29,4 miliar untuk belanja barang dan jasa yang seharusnya masuk kategori belanja modal aset tetap, “beber Brian Kepala Advokais DPM USU, Minggu (28/12).
Praktik tersebut masih kata Brian, jelas menyalahi aturan pengelolaan APBD karena mengubah pos anggaran yang semestinya.
Tak hanya itu, Disdikbud juga menggunakan anggaran Rp37,5 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik berupa bantuan peralatan dan seragam sekolah.
Padahal belanja itu semestinya dibebankan ke pos bantuan sosial, bukan belanja barang dan jasa.
Temuan ini mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan Disdikbud Medan.
” Kesalahan klasifikasi anggaran dalam jumlah besar dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah, ” tambahnya.
BPK menegaskan praktik tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
” Kita menduga, perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tekannya.
Dengan modus operandi yang ditemukan meliputi penyusunan anggaran yang tidak sesuai prosedur karena tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
“Selain itu, BPK juga menyoroti lemahnya fungsi verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Berdasarkan hasil permintaan keterangan, TAPD diketahui tidak memastikan kembali kesesuaian klasifikasi belanja daerah saat melakukan verifikasi atas RKA yang diajukan oleh dinas terkait, oleh karenanya kita memint agar Aparat Penegak Hukum segera turun dan menyelidiki perkara ini, ” tutup nya.
Penulis : Yuli









