KAMAK Apresiasi Penanganan Korupsi Aset PTPN I oleh Kejatisu, ” Kejatisu Jangan Ragu dan Jangan Ada Yang di Tutupi, Usut Tuntas”

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Koalisii Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang kembali memanggil mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, terkait pengusutan dugaan korupsi aset milik PTPN I yang disebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Ketua Koordinator Nasional (Kornas) KAMAK, Azmi Hadly, menilai pemanggilan ulang tersebut sebagai sinyal bahwa Kejatisu mulai menunjukkan keseriusan dalam membongkar perkara besar yang selama ini terkesan berlarut dan sarat kepentingan. Namun demikian, Azmi menegaskan agar langkah ini tidak berhenti sebatas formalitas pemeriksaan.

“Kasus korupsi aset PTPN I ini bukan perkara kecil. Kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, Kejatisu jangan ragu dan jangan ada yang ditutupi,” tegas Azmi Hadly, Rabu, (17/12).

Baca Juga :  Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput

Azmi mengingatkan, publik Sumatera Utara menaruh harapan besar agar Kejatisu bekerja secara independen, transparan, dan berani menyentuh siapa pun yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu. Menurutnya, pemanggilan Ashari Tambunan harus dimaknai sebagai bagian dari upaya membuka seluruh fakta hukum, bukan sekadar memenuhi tekanan opini publik.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika alat bukti mengarah pada keterlibatan pihak tertentu, maka Kejatisu wajib menaikkan status hukumnya. Jangan ada perlakuan istimewa,” ujar Azmi dengan nada keras.

Baca Juga :  Hakim Perintahkan Jaksa Keluarkan Sprindik Baru, Pangeran Siregar " Seret Semua Pejabat Yang Terlibat dan Terima Suap

KAMAK juga menyoroti bahwa kasus aset PTPN I diduga melibatkan alih fungsi dan penguasaan lahan secara melawan hukum yang berdampak langsung pada kerugian negara dan hilangnya aset strategis BUMN. Oleh karena itu, Azmi mendesak agar penyidikan diperluas dan tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.

“Ini ujian integritas bagi Kejatisu. Jangan sampai publik menilai ada upaya melindungi aktor intelektual di balik skandal ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara terang-benderang,” katanya.

KAMAK menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dan tidak segan melakukan tekanan publik jika Kejatisu dinilai tidak konsisten dalam menuntaskan perkara korupsi aset PTPN I yang telah lama menjadi sorotan masyarakat Sumatera Utara.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB