MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 14 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh TNI–Polri terjadi sepanjang tahun 2025.
Data ini dipaparkan Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, dalam siaran pers yang diterima Mistar, Senin (15/12), mengenai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di tahun 2025.
“Terkait perilaku kekerasan yang dilakukan aparat TNI–Polri sepanjang 2025, kami mencatat terjadi 14 kasus penyiksaan. Dari 14 kasus tersebut sebanyak 12 orang alami luka-luka dan tiga orang meninggal dunia,” katanya.
Adinda merincikan bahwa sebanyak 12 kasus dilakukan oleh Polri, satu kasus dilakukan TNI, dan satu kasus lagi dari petugas lembaga pemasyarakatan.
“Angka ini tak jauh berbeda dari 2024, yakni 17 kasus yang mengakibatkan 31 orang luka-luka dan lima orang meninggal dunia. Namun, jika dibandingkan dengan periode sebelumnya (2019–2022), rata-rata hanya tujuh kasus per tahun. Eskalasi penyiksaan tampak begitu signifikan,” ujarnya.
KontraS Sumut memaparkan, dalam hal penggunaan kekuatan berlebihan, polisi masih menjadi pemenangnya. Setidaknya, ada 48 kasus yang menyebabkan 78 orang luka-luka dan empat orang meninggal dunia sepanjang periode 2019–2025.
“Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik ialah meninggalnya remaja berusia 15 tahun, Muhammad Syuhada, yang ditembak Kapolres Pelabuhan Belawan, Oloan Siahaan, karena dituduh tawuran. Polisi berlindung di balik tindakan tegas dan terukur dalam hal pengamanan atau penangkapan,” ucap Adinda.
Namun, lanjut Adinda, pada kenyataannya praktik-praktik penembakan seperti ini gagal mengatasi akar permasalahan dan sama sekali tidak mengurangi kejahatan.
“Menurut hukum internasional, extrajudicial killing merupakan kejahatan yang harus dicegah dan diadili di pengadilan. Pada prinsipnya, kami sangat mendukung upaya penegakan hukum demi mewujudkan rasa aman bagi masyarakat,” kata dia.
Penulis : Yuli









