17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID –Polisi terus mendalami kasus kayu gelondongan yang terbawa terbawa banjir di Tapanuli, Sumatera Utara. Hingga saat ini sudah 17 orang diperiksa terkait hal itu.

“17 orang (telah diperiksa),” kata Dirtipidter, Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Senin (15/12).

Dalam pengusutan, Bareskrim juga memeriksa ahli. Irhamni tidak membeberkan lebih lanjut terkait ahli apa saja yang dimintai keterangan.

Baca Juga :  DPP Partai Golkar Salurkan Bantuan Rp 3 Miliar Untuk Korban Banjir Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat

“Masih periksa ahli,” ujar dia.

Polisi telah menaikkan kasus kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumut ke tingkat penyidikan. Namun sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka.

“Belum ditetapkan tersangka,” pungkasnya.

Pada Rabu (10/12) pekan lalu, Brijen Irhamni menjelaskan bahwa kasus kayu gelondongan ini naik penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana dalam kayu gelondongan yang terbawa banjir tersebut.

Baca Juga :  Menkomdigi Bantah Wacana Pembatasan WhatsApp Call dan Video Call

“TKP Garoga dan Anggoli, apa yang sudah ditemukan dan status sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Brigjen Irhamni lewat Zoom seperti dipantau detikcom, Rabu (10/12).

Temuan itu naik penyidikan setelah ditemukannya dua alat bukti. Brigjen Irhamni memastikan ada tindakan perusakan hutan yang menyebabkan banjir.

“Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan banjir,” ucap dia.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Defisit APBN Bayangi Target 3 Persen, Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis
Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace
Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Profesionalisme dan Kesehatan Ibu Anak di Indonesia
Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers
Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun
Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya
Alasan Bahlil Copot Ijek
Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:39 WIB

Defisit APBN Bayangi Target 3 Persen, Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:50 WIB

Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:44 WIB

Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Profesionalisme dan Kesehatan Ibu Anak di Indonesia

Senin, 19 Januari 2026 - 19:48 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:18 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun

Berita Terbaru

Berita

Kajatisu Hadiri Acara Buka Puasa Bersama KNPI Sumut

Rabu, 18 Mar 2026 - 16:37 WIB