Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir di Sumut

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLIND.ID– Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara (Sumut). Penyidik Polri telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Kemarin kami membentuk satuan tugas di Tapanuli. Perkara sudah naik ke penyidikan dan tersangka sudah ditemukan,” kata Sigit, Sabtu (13/12).

Meski demikian, Listyo belum membeberkan identitas tersangka. Ia menegaskan tim satgas masih melakukan pendalaman di lapangan untuk mengungkap peran dan jaringan pelaku.

“Biarkan tim bekerja terlebih dahulu. Nanti akan dijelaskan lebih lanjut setelah prosesnya selesai,” katanya.

Baca Juga :  Program SPHP dan Bantuan Pangan Beras Resmi Bergulir, Ini Rincian Harganya

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya unsur pidana dalam kasus dugaan illegal logging di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara.

Temuan tersebut menjadi dasar peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyampaikan proses hukum di lokasi tersebut telah resmi berjalan. “Untuk lokasi Garoga dan Anggoli, kasusnya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” kata Irhamni.

Selain di Sumatera Utara, dugaan pembalakan liar juga ditemukan di wilayah Aceh. Tim penyidik mendapati aktivitas penebangan dan pembukaan lahan di kawasan hulu Sungai Tamiang, yang merupakan area lindung.

Baca Juga :  Syarat Lengkap Rekrutmen Petugas Haji 2026: Pendaftaran, Formasi, dan Timeline

“Informasi awal menunjukkan adanya kegiatan illegal logging dan pembukaan lahan oleh masyarakat di wilayah hulu Sungai Tamiang,” kata Irhamni.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan pola kerja yang terorganisasi. Para pelaku diduga memanfaatkan peningkatan debit air sungai untuk mengalirkan kayu hasil tebangan.

Batang pohon besar dipotong menjadi bagian kecil agar mudah dihanyutkan.

“Kayu ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan saat air naik dengan pola seperti rakit,” ucapnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Turunkan Bendera Bulan Bintang di Aceh
Purbaya Pastikan Alih Status Guru PPPK ke Pusat Tak Bikin Jebol APBN
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Menteri Imipas-KSP Semangatin Anak Binaan LPKA Sambut Hari Anak Nasional
3 Mantan Pejabat Kejati Sumut Promosi ke Jabatan Eselon 1 Kejaksaan Agung
Sudaryono Dilantik Jadi Kepala BGN Rabu Sore Gantikan  Nanik S Deyang
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jampidsus
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Turunkan Bendera Bulan Bintang di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Purbaya Pastikan Alih Status Guru PPPK ke Pusat Tak Bikin Jebol APBN

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:52 WIB

DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:42 WIB

Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:15 WIB

Menteri Imipas-KSP Semangatin Anak Binaan LPKA Sambut Hari Anak Nasional

Berita Terbaru