Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir di Sumut

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLIND.ID– Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara (Sumut). Penyidik Polri telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Kemarin kami membentuk satuan tugas di Tapanuli. Perkara sudah naik ke penyidikan dan tersangka sudah ditemukan,” kata Sigit, Sabtu (13/12).

Meski demikian, Listyo belum membeberkan identitas tersangka. Ia menegaskan tim satgas masih melakukan pendalaman di lapangan untuk mengungkap peran dan jaringan pelaku.

“Biarkan tim bekerja terlebih dahulu. Nanti akan dijelaskan lebih lanjut setelah prosesnya selesai,” katanya.

Baca Juga :  Pembangunan Dua Jalur Tower Emerging Di Bireuen Sudah 87%

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya unsur pidana dalam kasus dugaan illegal logging di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara.

Temuan tersebut menjadi dasar peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyampaikan proses hukum di lokasi tersebut telah resmi berjalan. “Untuk lokasi Garoga dan Anggoli, kasusnya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” kata Irhamni.

Selain di Sumatera Utara, dugaan pembalakan liar juga ditemukan di wilayah Aceh. Tim penyidik mendapati aktivitas penebangan dan pembukaan lahan di kawasan hulu Sungai Tamiang, yang merupakan area lindung.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Mendagri Proses Bupati Aceh Selatan Yang Pergi Umroh di tengah Bencana

“Informasi awal menunjukkan adanya kegiatan illegal logging dan pembukaan lahan oleh masyarakat di wilayah hulu Sungai Tamiang,” kata Irhamni.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan pola kerja yang terorganisasi. Para pelaku diduga memanfaatkan peningkatan debit air sungai untuk mengalirkan kayu hasil tebangan.

Batang pohon besar dipotong menjadi bagian kecil agar mudah dihanyutkan.

“Kayu ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan saat air naik dengan pola seperti rakit,” ucapnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers
Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun
Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya
Alasan Bahlil Copot Ijek
Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera
Izin 22 Perusahaan di Cabut Kementerian Kehutanan
Irmawan Dorong Percepatan Pembangunan Hunian Sementara Korban Bencana di Sumatera
17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:48 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:18 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:33 WIB

Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:10 WIB

Alasan Bahlil Copot Ijek

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:55 WIB

Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera

Berita Terbaru