Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Begini Aturannya

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA SUARASUMUTONLINE.ID – Presiden RI Prabowo Subianto bereaksi keras atas sikap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang menunaikan ibadah umrah saat penanganan banjir dan longsor di wilayahnya.

Dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri kabinet usai meninjau banjir, Prabowo memerintahkan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencopot Mirwan.

Prabowo menyebut aksi Mirwan sebagai desersi atau lari dari tugas, dalam dunia militer. Menurutnya, hal itu tak bisa ditolerir.

“Kalau yang mau lari, lari aja nggak apa-apa. Dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” kata Prabowo saat rapat percepatan penanganan bencana di Sumatra yang digelar di Laund Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, dikutip Senin (8/12).

Sebelumnya, DPP Gerindra telah mencopot Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan atas sikapnya itu. Kemendagri juga telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Ini kalau tentara namanya desersi, itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya enggak mau tanya partai mana,” kata Prabowo.

Lalu, bagaimana aturan pemberhentian kepala daerah, apakah bisa pemerintah melakukannya?

Aturan pemberhentian kepala daerah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 78 menyebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena tiga sebab, yakni meninggal dunia, mundur, dan diberhentikan.

Baca Juga :  Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya

Sementara, Pasal 79 mengatur secara khusus kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diberhentikan. Ada 9 penyebab kepala daerah bisa diberhentikan. Rinciannya sebagai berikut:

a. berakhir masa jabatannya

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan

c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah

d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b

e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j

f. melakukan perbuatan tercela

g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan

h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau

i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

Yang dimaksud tidak melaksanakan kewajiban, diatur dalam Pasal 76, beberapa di antaranya seperti membuat keputusan untuk menguntungkan pribadi atau kroni; membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum; melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri, hingga meninggalkan tugas dan wilayah kerja 7 hari berturut-turut atau satu bulan jika tidak berturut-turut.

Baca Juga :  Jajaran Komisaris dan Direksi PLN Dirombak

Usul Paripurna DPRD

Dalam kasus Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena hingga saat ini belum menyatakan mundur atau berakhir masa jabatan, mekanisme pemberhentian bisa dilakukan karena sebab melanggar sumpah janji, tidak melaksanakan kewajiban, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar larangan.

Gubernur Aceh Selatan Muzakir Manaf alias Mualem mengklaim sudah menolak keinginan Mirwan menunaikan umrah saat banjir. Surat izin permohonan perjalanan ke luar negeri itu disampaikan Bupati Aceh Selatan ke Mualem pada 24 November 2025.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 80. Namun, pemberhentian harus berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat DPRD. Artinya, DPRD harus mengeluarkan pendapat terlebih dahulu bahwa kepala daerah yang bersangkutan telah melanggar janji, tidak melaksanakan kewajiban, maupun melanggar larangan.

Namun, pendapat itu harus dilakukan melalui rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dan diputuskan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

“Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final,” demikian bunyi Pasal 80 Ayat 1 huruf C.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasasi Ditolak, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jalani 1,5 Tahun Penjara
Mendagri Tito Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK, Larang Rekrut Honorer Baru
Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
Sekjen Kemenag Lantik 24 Pengawas Ahli Utama: Bukan Sekadar Kenaikan Pangkat, Ini Amanah Mutu Madrasah
Mahasiswa Jabodetabek Rencanakan Aksi di Bundaran HI Jumat 12/6/2026
Blackout Sumbagut, BPKN Persilakan Masyarakat Gugat PLN
DPR Minta Audit Sistim Interkoneksi, Komnas HAM Sorot Hak Konsumen
Riau Jadi Sorotan, Lahan Tidur Diubah Jadi Lumbung Pangan Baru
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:25 WIB

Kasasi Ditolak, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jalani 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:31 WIB

Mendagri Tito Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK, Larang Rekrut Honorer Baru

Senin, 22 Juni 2026 - 22:57 WIB

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:27 WIB

Sekjen Kemenag Lantik 24 Pengawas Ahli Utama: Bukan Sekadar Kenaikan Pangkat, Ini Amanah Mutu Madrasah

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:01 WIB

Mahasiswa Jabodetabek Rencanakan Aksi di Bundaran HI Jumat 12/6/2026

Berita Terbaru

Berita

Ketum PWI Pusat Hadir di Family Gathering PWI Sumut

Jumat, 26 Jun 2026 - 13:45 WIB