Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Begini Aturannya

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA SUARASUMUTONLINE.ID – Presiden RI Prabowo Subianto bereaksi keras atas sikap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang menunaikan ibadah umrah saat penanganan banjir dan longsor di wilayahnya.

Dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri kabinet usai meninjau banjir, Prabowo memerintahkan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencopot Mirwan.

Prabowo menyebut aksi Mirwan sebagai desersi atau lari dari tugas, dalam dunia militer. Menurutnya, hal itu tak bisa ditolerir.

“Kalau yang mau lari, lari aja nggak apa-apa. Dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” kata Prabowo saat rapat percepatan penanganan bencana di Sumatra yang digelar di Laund Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, dikutip Senin (8/12).

Sebelumnya, DPP Gerindra telah mencopot Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan atas sikapnya itu. Kemendagri juga telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Ini kalau tentara namanya desersi, itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya enggak mau tanya partai mana,” kata Prabowo.

Lalu, bagaimana aturan pemberhentian kepala daerah, apakah bisa pemerintah melakukannya?

Aturan pemberhentian kepala daerah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 78 menyebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena tiga sebab, yakni meninggal dunia, mundur, dan diberhentikan.

Baca Juga :  Dapat Ancaman Akan di Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu

Sementara, Pasal 79 mengatur secara khusus kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diberhentikan. Ada 9 penyebab kepala daerah bisa diberhentikan. Rinciannya sebagai berikut:

a. berakhir masa jabatannya

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan

c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah

d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b

e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j

f. melakukan perbuatan tercela

g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan

h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau

i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

Yang dimaksud tidak melaksanakan kewajiban, diatur dalam Pasal 76, beberapa di antaranya seperti membuat keputusan untuk menguntungkan pribadi atau kroni; membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum; melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri, hingga meninggalkan tugas dan wilayah kerja 7 hari berturut-turut atau satu bulan jika tidak berturut-turut.

Baca Juga :  Rudal Iran Hantam Rumah Sakit di Israel Selatan, Puluhan Orang Terluka

Usul Paripurna DPRD

Dalam kasus Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena hingga saat ini belum menyatakan mundur atau berakhir masa jabatan, mekanisme pemberhentian bisa dilakukan karena sebab melanggar sumpah janji, tidak melaksanakan kewajiban, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar larangan.

Gubernur Aceh Selatan Muzakir Manaf alias Mualem mengklaim sudah menolak keinginan Mirwan menunaikan umrah saat banjir. Surat izin permohonan perjalanan ke luar negeri itu disampaikan Bupati Aceh Selatan ke Mualem pada 24 November 2025.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 80. Namun, pemberhentian harus berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat DPRD. Artinya, DPRD harus mengeluarkan pendapat terlebih dahulu bahwa kepala daerah yang bersangkutan telah melanggar janji, tidak melaksanakan kewajiban, maupun melanggar larangan.

Namun, pendapat itu harus dilakukan melalui rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dan diputuskan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

“Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final,” demikian bunyi Pasal 80 Ayat 1 huruf C.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Defisit APBN Bayangi Target 3 Persen, Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis
Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace
Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Profesionalisme dan Kesehatan Ibu Anak di Indonesia
Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers
Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun
Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya
Alasan Bahlil Copot Ijek
Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:39 WIB

Defisit APBN Bayangi Target 3 Persen, Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:50 WIB

Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:44 WIB

Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Profesionalisme dan Kesehatan Ibu Anak di Indonesia

Senin, 19 Januari 2026 - 19:48 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:18 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB