Anggaran Bantuan Kepada Daerah Terdampak Bencana Akan Di tambah, Rp 4 Miliar Untuk Kabupaten Kota dan Rp. 20 Milar Untuk Provinsu

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID –Presiden Prabowo Subianto menyoroti kebutuhan anggaran pemerintah daerah di wilayah bencana Sumatera. Dia menginstruksikan langsung kepada Mendagri Tito Karnavian agar menyetujui penambahan anggaran kepada pemda-pemda yang tengah menangani bencana.

Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) Prabowo bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga di posko terpadu penanganan bencana alam Aceh di Pangkalan Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12) malam.

Baca Juga :  GERBRAK Gedor KPK, Polri, dan Kejagung: ‘Prabowo Harus Berani Periksa Gubernur Sumut!

Prabowo mulanya tampak menerima laporan dari Mensesneg Prasetyo Hadi secara berbisik. Ia kemudian menanyakan kepada Tito soal adanya pemda kabupaten yang meminta anggaran Rp 2 miliar untuk penanganan pasca-bencana.

Prabowo lantas mengumumkan pemberian anggaran sebesar Rp 4 miliar kepada pemda-pemda kabupaten yang menghadapi bencana.

Baca Juga :  10.000 Data Konsumen Ninja Express Dicuri

“Kemendagri, ada minta Rp 2 M ke kabupaten ya? Saya kasih Ro 4 M,” katanya.

Selain itu, Prabowo meminta Mendagri Tito memberikan anggaran ke pemda provinsi sebesar Rp 20 miliar.

“Kemudian untuk provinsi, untuk provinsi nanti dihitung, itu dihitung. Provinsi paling besar mana? Yang paling berat ya? Kirim Rp 20 miliar,” kata dia.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Defisit APBN Bayangi Target 3 Persen, Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis
Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace
Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Profesionalisme dan Kesehatan Ibu Anak di Indonesia
Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers
Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun
Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya
Alasan Bahlil Copot Ijek
Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:39 WIB

Defisit APBN Bayangi Target 3 Persen, Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:50 WIB

Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:44 WIB

Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Profesionalisme dan Kesehatan Ibu Anak di Indonesia

Senin, 19 Januari 2026 - 19:48 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:18 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB