Tak Ada Izin Umrah Saat Bencana, Kemendagri Turunkan Inspektur ke Aceh Selatan

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil tindakan serius pasca viralnya Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang dikabarkan pergi ke Arab Saudi untuk menjalani ibadah umrah. Keberangkatan Mirwan dicibir publik karena warga Aceh masih menderita bencana banjir.

Kemendagri berencana mengirim utusan khusus ke Aceh Selatan guna mengonfirmasi kabar tersebut. “Kemendagri hari ini menurunkan tim inspektur khusus ke Aceh Selatan,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kepada , Sabtu (6/12).

Baca Juga :  BGN Rilis Juknis Baru Kapasitas Pelayanan SPPG untuk Program MBG

Bima menegaskan kepergian Mirwan ke Saudi tanpa mengantongi izin dari Kemendagri. “Tidak ada izin dari Kemendagri,” ujar Bima.

Wamendagri bahkan mendapat informasi jika Gubernur Aceh Muzakir Manaf tak setuju atas kepergian Mirwan itu.

“Gubernur Aceh menolak surat permohonan bupati untuk perjalanan keluar negeri,” ujar Bima.

Baca Juga :  Anggaran Bantuan Kepada Daerah Terdampak Bencana Akan Di tambah, Rp 4 Miliar Untuk Kabupaten Kota dan Rp. 20 Milar Untuk Provinsu

Bima mengingkatkan pentingnya rasa empati dan solidaritas di hati kepala daerah yang wilayahnya dilanda banjir dan longsor. Bima menyebut seorang kepala daerah mestinya ikut andil dalam penanganan bencana.

“Seharusnya dalam situasi tanggap darurat kepala daerah tetap berada di wilayahnya. walaupun sudah surut, banyak hal masih perlu penanganan dan antisipasi,”kata Bima.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Tukin Pegawai BGN Resmi Ditetapkan, Tertinggi Rp33,24 Juta per Bulan
Guru PPPK Daerah Bakal Jadi ASN Pusat, Wamendikdasmen: Kualitas Pendidikan Makin Kuat
Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan
Wapres Gibran Perintahkan Proyek Pengendali Banjir dan Sabo Dam Hutanabolon Dikebut
Kemnaker Rancang UU Ketenagaankerja Baru, Tinggalkan UU Cipta Kerja
Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Selasa, 15 September 2026 - 11:26 WIB

Tukin Pegawai BGN Resmi Ditetapkan, Tertinggi Rp33,24 Juta per Bulan

Selasa, 15 September 2026 - 11:03 WIB

Guru PPPK Daerah Bakal Jadi ASN Pusat, Wamendikdasmen: Kualitas Pendidikan Makin Kuat

Selasa, 15 September 2026 - 07:53 WIB

Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Senin, 7 September 2026 - 19:43 WIB

58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan

Berita Terbaru

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB