Tak Ada Izin Umrah Saat Bencana, Kemendagri Turunkan Inspektur ke Aceh Selatan

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil tindakan serius pasca viralnya Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang dikabarkan pergi ke Arab Saudi untuk menjalani ibadah umrah. Keberangkatan Mirwan dicibir publik karena warga Aceh masih menderita bencana banjir.

Kemendagri berencana mengirim utusan khusus ke Aceh Selatan guna mengonfirmasi kabar tersebut. “Kemendagri hari ini menurunkan tim inspektur khusus ke Aceh Selatan,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kepada , Sabtu (6/12).

Baca Juga :  Akhmad Munir Terpilih jadi Ketua Umum PWI 2025-2030

Bima menegaskan kepergian Mirwan ke Saudi tanpa mengantongi izin dari Kemendagri. “Tidak ada izin dari Kemendagri,” ujar Bima.

Wamendagri bahkan mendapat informasi jika Gubernur Aceh Muzakir Manaf tak setuju atas kepergian Mirwan itu.

“Gubernur Aceh menolak surat permohonan bupati untuk perjalanan keluar negeri,” ujar Bima.

Baca Juga :  KSAD Akan Bangun Jembatan Aramco Untuk Buka Akses Daerah Bencana

Bima mengingkatkan pentingnya rasa empati dan solidaritas di hati kepala daerah yang wilayahnya dilanda banjir dan longsor. Bima menyebut seorang kepala daerah mestinya ikut andil dalam penanganan bencana.

“Seharusnya dalam situasi tanggap darurat kepala daerah tetap berada di wilayahnya. walaupun sudah surut, banyak hal masih perlu penanganan dan antisipasi,”kata Bima.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Defisit APBN Bayangi Target 3 Persen, Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis
Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace
Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Profesionalisme dan Kesehatan Ibu Anak di Indonesia
Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers
Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun
Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya
Alasan Bahlil Copot Ijek
Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:39 WIB

Defisit APBN Bayangi Target 3 Persen, Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:50 WIB

Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:44 WIB

Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Profesionalisme dan Kesehatan Ibu Anak di Indonesia

Senin, 19 Januari 2026 - 19:48 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:18 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB