Disdik Deli Serdang Prihatin Kepala Sekolah SMP Jaya Krama Tak Digaji Berbulan-Bulan

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID -Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang menyatakan keprihatinan atas kasus kepala SMP Swasta Jaya Krama Beringin yang tidak menerima gaji selama berbulan-bulan.

Disdik memastikan akan memanggil pihak yayasan untuk meminta klarifikasi sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti kasus tersebut segera setelah menerima laporan resmi dari yang bersangkutan.

“Segera bikin laporan ke Disdik agar segera ditindaklanjuti. Karena dalam kasus ini ada hak dan kewajiban,” ujar Samsuar saat dikonfirmasi, Kamis (4/12).

Baca Juga :  Bencana Tapteng, Dinas PUPR Kerahkan Alat Berat Pulihkan Akses

Ironisnya, kepala sekolah yang tidak menerima gaji itu justru disebut telah diberhentikan dari jabatannya. Pemecatan tersebut diduga terkait penolakannya menjalankan perintah yayasan untuk melakukan kutipan pendahuluan dana sertifikasi para guru, padahal tunjangan sertifikasi yang dimaksud belum cair sepenuhnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah guru di sekolah tersebut mengaku dibebani pungutan rutin oleh pihak yayasan. Guru berstatus inpassing atau non-ASN yang sudah disetarakan golongannya dikenai pungutan hingga Rp300 ribu per bulan, sementara guru non-inpassing dibebani Rp250 ribu per bulan.

Baca Juga :  Viral Anggota DPRD Joget di Kapal Mewah, Begini Penjelasan Rizky Rifai Soal Acara IQOS

Bahkan sebelum tunjangan sertifikasi cair penuh, pihak yayasan disebut sudah meminta sebagian dana tersebut. Para guru mengaku keberatan tetapi terpaksa menuruti permintaan itu karena khawatir berdampak pada kelanjutan mereka mengajar.

Dinas Pendidikan Deli Serdang menegaskan akan mengupayakan penyelesaian kasus ini secara objektif sesuai ketentuan regulasi, terlebih mengingat hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan wajib dilindungi oleh negara.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang
Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027
Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
DPP IM3 Madina Sebut “Membangun Madina Hanya Slogan Kosong di Atas Kertas Berita
Tiga Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
Pemkab Deli Serdang Hidupkan Lagi Permainan Tradisional Anak
Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Tiga Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi

Berita Terbaru

Daerah

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:29 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:27 WIB