MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Utara.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 600.4.8.5/3584/XI/2025 tanpa tanggal, yang ditandatangani langsung Bupati Taput JTP Hutabarat.
Dalam Surat Edaran yang beredar, Rabu (26/11), Bupati Taput mengimbau untuk tidak menerbitkan Surat Rekomendasi atau surat dukungan pelaksanaan kegiatan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang dikerjasamakan dan dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari.
Adapun imbauan Surat Edaran Bupati Taput yaitu:
1.Tidak menerbitkan Surat Rekomendasi atau Surat Dukungan pelaksanaan kegiatan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang dikerjasamakan dan dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari.
2.Secara aktif melakukan monitoring dan pendataan lokasi yang terdapat Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang dikerjasamakan atau dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari.
3.Menerima setiap aduan masyarakat terkait kegiatan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang dikerjasamakan atau dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Bupati Taput dalam Surat Edarannya.
Berdasarkan sejumlah literasi, kegiatan PKR merupakan pengelolaan hutan oleh masyarakat untuk menanam, merawat, memanen dan memasarkan kayu. Biasanya di atas tanah milik atau tanah adat.
Kegiatan ini mencakup berbagai tahapan. Mulai dari orientasi dan survei potensi kayu di lahan, lalu dilanjutkan dengan penanaman, pemeliharaan pohon, dan diakhiri dengan penebangan, pengolahan, serta pemasaran hasil kayu.Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memenuhi kebutuhan kayu.
Kegiatan PKR diawali dengan orientasi dan survei potensi. Ada pemeriksaan awal di lapangan untuk memastikan status kepemilikan lahan dan memperkirakan potensi kayu yang bisa dihasilkan.
Kemudian, penanaman bibit pohon kayu seperti jati, mahoni, atau sengon. Lalu, pemeliharaan. Perawatan pohon yang ditanam agar tumbuh dengan baik.
Pemanenan (penebangan) kayu yang sudah siap panen. Bisa dengan sistem tebang pilih atau tebang habis, sesuai dengan izin yang berlaku.Dilanjutkan pengolahan kayu hasil tebangan menjadi produk yang lebih bernilai, seperti kayu olahan atau bahan baku kayu lapis. Kemudian pemasaran dengan menjual kayu bulat atau kayu olahan kepada konsumen atau industri.
Urusan administratifnya meliputi pencatatan, penerbitan dokumen resmi seperti Surat Angkut Kayu Rakyat (SAKR), dan pelaporan hasil kegiatan.
Penulis : Youlie









