Skandal Underpass HM Yamin KAMAK “Korupsi Terang-terangan, Harus Ada Tersangka”

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Dugaan korupsi dalam proyek Underpass HM Yamin kini membuncah menjadi skandal besar yang tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Temuan resmi BPK RI Perwakilan Sumut yang mengungkap adanya kerugian negara miliaran rupiah menjadi bukti kuat bahwa proyek raksasa bernilai Rp170 miliar itu sarat permainan kotor, manipulasi volume, hingga penyimpangan spesifikasi material.

Aktivis anti-korupsi KAMAK Azmi Hadly menyebut kasus ini bukan lagi sekadar ketidaksesuaian tetapi aksi perampokan uang rakyat yang dilakukan secara sistematis.

“Kalau volume kurang, spek tidak sesuai, tapi uang mau dicairkan penuh, itu bukan kelalaian. Itu KORUPSI. Siapa pun yang terlibat harus diproses pidana, ” Tegasnya.

Audit BPK secara jelas menemukan bahwa pekerjaan underpass tidak sesuai kontrak. Volume yang dilaporkan tidak sama dengan fisik di lapangan, dan sejumlah material tidak memenuhi standar.

“Ini skema klasik korupsi proyek,” tegas Kamak.
“Main kurang volume, ganti material lebih murah, markup di atas kertas. Inilah modus yang merampok APBD tiap tahun.”

Baca Juga :  Diduga Asal Jadi, RCW Resmi Laporkan Proyek Peningkatan Jembatan Dinas SDABMBK Deli Serdang

Diketahui, Pemko Medan menahan lebih dari Rp17 miliar pembayaran untuk kontraktor karena temuan tersebut. Bahkan sebagian TGR (Tuntutan Ganti Rugi) sudah dibayar kontraktor.

KAMAK menyebut tindakan menahan dana itu bukan langkah heroik, melainkan indikasi bahwa kerugian negara benar-benar terjadi.

“Kalau tidak ada korupsi, kenapa uangnya ditahan? Kenapa TGR dibayar? Itu artinya mereka sudah mengakui ada yang tidak beres!”

Proyek ini dikerjakan saat Topan Ginting memimpin Dinas SDABMBK. KAMAK  menilai penyidik harus memeriksa seluruh pejabat yang terlibat mulai dari perencanaan, pengawasan hingga persetujuan pembayaran.

“Jangan cuma kontraktor yang disalahkan. Siapa pejabat pembuat komitmen (PPK)? Siapa yang tanda tangan progres? Siapa yang memerintahkan pembayaran? Satu-satu harus diperiksa, ” Ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proyek ratusan miliar tidak mungkin melenceng tanpa keterlibatan pejabat inti.
KAMAK mendesak Kejati dan Polda Sumut untuk turun tangan.

Baca Juga :  Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui

“BPK sudah buka pintunya. Tugas aparat sekarang adalah masuk dan menangkap siapa pun yang terlibat. Jangan diam! Ini bukan proyek kecil. Ini Rp170 miliar uang rakyat, ” tekannya.

Ia juga memperingatkan agar kasus ini tidak “diarahkan” menjadi sekadar pelanggaran administrasi.

“Ini kerugian negara. Ada niat. Ada tindakan. Ada manfaat yang diterima pihak tertentu. Itu definisi korupsi, skema tahun jamak ini sering jadi ATM oknum pejabat. Pembayaran bertahap memudahkan manipulasi laporan progres. Sudah sering terjadi, ” tambah nya.

KAMAK menegaskan bahwa masyarakat tidak butuh klarifikasi, tapi butuh nama tersangka.

“Jangan tunggu publik marah. Jangan tunggu kota ini penuh proyek gagal. Kasus ini harus menetapkan tersangka. Kalau aparat tidak berani, itu tanda ada backing besar di belakang proyek ini, ” tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:24 WIB

Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:15 WIB

Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Tangis Buruh Pecah, Saat DPN Demo Kejari Medan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB