Mangkir Tiga Kali, Kadishub Medan Erwin Saleh Dicekal Kejari Terkait Kasus Korupsi MFF 2024

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan mencekal Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh atau ES, untuk bepergian ke luar negeri.

Rencana pencekalan dilakukan setelah ES kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Medan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.

“Kami segera mengirimkan surat pencekalan untuk diteruskan ke Imigrasi terhadap yang bersangkutan (ES),” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Kamis (20/11) malam.

Seharusnya, ujar Dapot, ES diperiksa hari ini. Namun ia kembali tidak menghadiri panggilan untuk kedua kalinya setelah sebelumnya pada Senin (17/11) dan Kamis (13/11) juga mangkir dengan alasan sakit.

“Informasi yang kami terima, hari ini yang bersangkutan kembali berhalangan hadir, katanya masih sakit. Jadi, pemberlakuan pencekalan nantinya untuk memastikan tersangka tidak pergi dari wilayah hukum serta menjaga efektivitas dan transparansi proses penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu Dituntut Dua Tahun Penjara

Dapot menegaskan, tim penyidik akan melakukan pengecekan langsung ke rumah sakit dan menemui dokter untuk memastikan apakah kondisi ES benar-benar serius hingga harus dirawat inap.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menyampaikan bahwa ES kembali mangkir dengan mengirimkan surat keterangan sakit beserta bukti dirawat inap di Rumah Sakit Mitra Sejati.

“Keterangan sakit memang ada fotonya. Tim penyidik juga sudah mengecek langsung ke Rumah Sakit Mitra Sejati dan memotret bukti opname,” katanya.

Meski demikian, Rizza menyebut penyidik tetap akan melakukan pemanggilan ulang. Jika ES kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, maka upaya paksa akan dilakukan.

ES diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat kegiatan MFF 2024 berlangsung.

Baca Juga :  Inspektorat Deli Serdang Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP Jaya Krama

Kejari Medan sebelumnya telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp1,1 miliar ini, yakni Kepala Diskop Perindag Medan berinisial BIN dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, MFF merupakan kegiatan Diskop UKM Perindag Medan yang digelar di Hotel Santika Premiere Medan pada 2024 dengan pagu anggaran Rp4,8 miliar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Berita Terbaru

Daerah

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:19 WIB

Daerah

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:17 WIB