Mangkir Tiga Kali, Kadishub Medan Erwin Saleh Dicekal Kejari Terkait Kasus Korupsi MFF 2024

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan mencekal Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh atau ES, untuk bepergian ke luar negeri.

Rencana pencekalan dilakukan setelah ES kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Medan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.

“Kami segera mengirimkan surat pencekalan untuk diteruskan ke Imigrasi terhadap yang bersangkutan (ES),” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Kamis (20/11) malam.

Seharusnya, ujar Dapot, ES diperiksa hari ini. Namun ia kembali tidak menghadiri panggilan untuk kedua kalinya setelah sebelumnya pada Senin (17/11) dan Kamis (13/11) juga mangkir dengan alasan sakit.

“Informasi yang kami terima, hari ini yang bersangkutan kembali berhalangan hadir, katanya masih sakit. Jadi, pemberlakuan pencekalan nantinya untuk memastikan tersangka tidak pergi dari wilayah hukum serta menjaga efektivitas dan transparansi proses penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smart Village Madina Rp 9,4 M Kembali Naik Kepermukaan, Kejatisu Diminta Tetapkan Tersangka

Dapot menegaskan, tim penyidik akan melakukan pengecekan langsung ke rumah sakit dan menemui dokter untuk memastikan apakah kondisi ES benar-benar serius hingga harus dirawat inap.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menyampaikan bahwa ES kembali mangkir dengan mengirimkan surat keterangan sakit beserta bukti dirawat inap di Rumah Sakit Mitra Sejati.

“Keterangan sakit memang ada fotonya. Tim penyidik juga sudah mengecek langsung ke Rumah Sakit Mitra Sejati dan memotret bukti opname,” katanya.

Meski demikian, Rizza menyebut penyidik tetap akan melakukan pemanggilan ulang. Jika ES kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, maka upaya paksa akan dilakukan.

ES diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat kegiatan MFF 2024 berlangsung.

Baca Juga :  Korupsi Pelindo I (Persero) Kapal Tunda Rp135 Miliar, Eks Kacab Pratama Ditahan Jaksa

Kejari Medan sebelumnya telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp1,1 miliar ini, yakni Kepala Diskop Perindag Medan berinisial BIN dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, MFF merupakan kegiatan Diskop UKM Perindag Medan yang digelar di Hotel Santika Premiere Medan pada 2024 dengan pagu anggaran Rp4,8 miliar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gara-gara Terdakwa Narkoba Kabur di PN Pakam Jaksa dan Waltah Diperiksa
Mantan Kadinkes Sumut Ajukan PK Usai Bandingnya Ditolak Dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Tidak Kunjung Dibayar, Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia Lapor ke OJK
Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi
Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri
Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:11 WIB

Gara-gara Terdakwa Narkoba Kabur di PN Pakam Jaksa dan Waltah Diperiksa

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:26 WIB

Mantan Kadinkes Sumut Ajukan PK Usai Bandingnya Ditolak Dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:23 WIB

Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:18 WIB

Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Berita Terbaru