Mangkir Tiga Kali, Kadishub Medan Erwin Saleh Dicekal Kejari Terkait Kasus Korupsi MFF 2024

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan mencekal Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh atau ES, untuk bepergian ke luar negeri.

Rencana pencekalan dilakukan setelah ES kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Medan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.

“Kami segera mengirimkan surat pencekalan untuk diteruskan ke Imigrasi terhadap yang bersangkutan (ES),” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Kamis (20/11) malam.

Seharusnya, ujar Dapot, ES diperiksa hari ini. Namun ia kembali tidak menghadiri panggilan untuk kedua kalinya setelah sebelumnya pada Senin (17/11) dan Kamis (13/11) juga mangkir dengan alasan sakit.

“Informasi yang kami terima, hari ini yang bersangkutan kembali berhalangan hadir, katanya masih sakit. Jadi, pemberlakuan pencekalan nantinya untuk memastikan tersangka tidak pergi dari wilayah hukum serta menjaga efektivitas dan transparansi proses penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

Dapot menegaskan, tim penyidik akan melakukan pengecekan langsung ke rumah sakit dan menemui dokter untuk memastikan apakah kondisi ES benar-benar serius hingga harus dirawat inap.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menyampaikan bahwa ES kembali mangkir dengan mengirimkan surat keterangan sakit beserta bukti dirawat inap di Rumah Sakit Mitra Sejati.

“Keterangan sakit memang ada fotonya. Tim penyidik juga sudah mengecek langsung ke Rumah Sakit Mitra Sejati dan memotret bukti opname,” katanya.

Meski demikian, Rizza menyebut penyidik tetap akan melakukan pemanggilan ulang. Jika ES kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, maka upaya paksa akan dilakukan.

ES diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat kegiatan MFF 2024 berlangsung.

Baca Juga :  Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP

Kejari Medan sebelumnya telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp1,1 miliar ini, yakni Kepala Diskop Perindag Medan berinisial BIN dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, MFF merupakan kegiatan Diskop UKM Perindag Medan yang digelar di Hotel Santika Premiere Medan pada 2024 dengan pagu anggaran Rp4,8 miliar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB