Terlibat Korupsi BBM Subsidi Rp 332 Juta Kasi Sarpras Medan Polonia Ditahan

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memenjarakan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) di Kantor Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Rabu (12/11) lalu.

KAL dijebloskan ke penjara karena diduga terlibat dalam kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah se-Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.

“Hari ini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menahan tersangka KAL di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Medan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, dalam siaran pers, Senin (17/11).

Dapot menjelaskan bahwa dalam belanja BBM bersubsidi, KAL merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). KAL ditahan setelah memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Penjualan Aset milik PTPN I Kepada Citra Land, Kejatisu Priksa 70 Orang Saksi

“Pada Rabu (12/11/2025), penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Camat Medan Polonia berinisial IAS, KAL selaku Kasi Sarpras, serta IRD sebagai tenaga honorer. Tersangka KAL baru ditahan hari ini karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa pemberitahuan resmi,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menuturkan bahwa penahanan KAL dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, IAS dan KAL diduga mengeluarkan anggaran belanja BBM solar subsidi untuk pengangkut sampah tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp332 juta dari total pagu anggaran yang diduga mencapai Rp1 miliar,” tuturnya.

Pembelian BBM tersebut, lanjut Rizza, dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume BBM yang dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA di Medan, Saksi Ngaku Dimintai Uang Proyek

“Perbuatan tersangka KAL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya

Rizza menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Sebelumnya, Kejari Medan telah lebih dahulu menahan IAS dan IRD pada Rabu (12/11). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru