Terlibat Korupsi BBM Subsidi Rp 332 Juta Kasi Sarpras Medan Polonia Ditahan

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memenjarakan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) di Kantor Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Rabu (12/11) lalu.

KAL dijebloskan ke penjara karena diduga terlibat dalam kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah se-Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.

“Hari ini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menahan tersangka KAL di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Medan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, dalam siaran pers, Senin (17/11).

Dapot menjelaskan bahwa dalam belanja BBM bersubsidi, KAL merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). KAL ditahan setelah memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pungli Parkir di RSVI, Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

“Pada Rabu (12/11/2025), penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Camat Medan Polonia berinisial IAS, KAL selaku Kasi Sarpras, serta IRD sebagai tenaga honorer. Tersangka KAL baru ditahan hari ini karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa pemberitahuan resmi,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menuturkan bahwa penahanan KAL dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, IAS dan KAL diduga mengeluarkan anggaran belanja BBM solar subsidi untuk pengangkut sampah tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp332 juta dari total pagu anggaran yang diduga mencapai Rp1 miliar,” tuturnya.

Pembelian BBM tersebut, lanjut Rizza, dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume BBM yang dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Sidang Perkara Perusakan Pagar dan Pencurian di Desa Pematang Biara digelar di PN Deli Serdang

“Perbuatan tersangka KAL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya

Rizza menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Sebelumnya, Kejari Medan telah lebih dahulu menahan IAS dan IRD pada Rabu (12/11). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit
Korupsi Dana Desa 1,15 M, Eks Pj Kades Bangai Labusel Divonis 3,5 Tahun
PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM
Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan
Mantan PPK Satker Balai Besar Jalan Nasional Wilayah 1 Dituntutu 5 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah, Dan Mengaku Tidak Menerima Suap
P3H Sumut Minta Bea Cukai Amankan Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalami Didugaan Pembiayaan Bermasalah Rp32,4 M Di PT Asam Jawa
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:21 WIB

Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:55 WIB

PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:53 WIB

Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:50 WIB

Mantan PPK Satker Balai Besar Jalan Nasional Wilayah 1 Dituntutu 5 Tahun Penjara

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:47 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah, Dan Mengaku Tidak Menerima Suap

Berita Terbaru