Rabu Depan, Sidang ” Suap” Topan Ginting Digelar

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ketua Pengadilan Negeri Medan Mardison ditunjuk menjadi Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara suap terdakwa eks Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang( PUPR) Sumut Topan Obaja Ginting ada Rabu,19 November 2025

Hal itu dikemukakan Humas PN Medan Soniady kepada awak media, Rabu (12/11) setelah Jaksa KPK melimpahkan berkas Topan Ginting ke Pengadilan Tipikor Medan

Menurut Soniady, sedangkan Hakim Anggota ditunjuk As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum. Rencananya,sidang akan digelar Rabu 19 November 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa.

Selain terdakwa Topan Ginting, turut diadili terdakwa Rasuli Eks UPT Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) di Dinas PUPR Sumut dan Helliyanto selaku PPK PJN 1.4

Baca Juga :  Massa Demo Kejari Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Dinas Perdagangan

Sebelumnya berkas eks Kepala Dinas ( Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Ginting Eks Kepala Unit Pelaksana Teknis(UPT) Gunung Tua, Rasuli Siregar dan Heliyanto eks Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11).

Hal itu dibenarkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ahmad Hidayat kepada wartawan seusai pembacaan nota pembelaan terdakwa Kirun Piliang dan Rayhan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11)

” Iya benar berkas ketiga penerima suap terdakwa Kirun dan Rayhan sudah dilimpahkan Rabu hari ini,” ujar Ahmad Hidayat

Namun ketiga terdakwa belum dikirim ke Rutan Medan masih menunggu penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan

” Penyerahan ketiga terdakwa masih menunggu penetapan Majelis hakim, ” ujar Ahmad lagi. Sedangkan Tim Jaksa yang menangani perkara Topan Obaja Ginting sama dengan perkara Kirun dan Rayhan yakni Eko Wahyu Prayitno, Ahmad Hidayat.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Anggaran Kegiatan di Dua UPT Dinas SDABMBK Kota Medan Kian Mencuat

Diketahui, persidangan terhadap Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup( DNG) Kirun dan Dirut PT Rona Mora Grup( RMG) Rayhan Piliang selaku terdakwa pemberi suap untuk mendapat royek Jalan senilai Rp 231 miliar sudah menjelang putusan hakim,setelah Jaksa KPK menuntut terdakwa Kirun 3 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Rayhan 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Untuk mendengar putusan Majelis hakim sidang menarik perhatian warga Sumut itu dilanjutkan 26 November 2025.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025
Sidang Korupsi PNBP KSOP Belawan, Saksi Sebut Pembayaran Jasa Kapal ke Pelindo
Prof OK Saidin Sebut Penyadapan Ilegal Bentuk Pengkhianatan Dari Dalam
EMPAT JENDERAL SUDAH DI TETAPKAN JADI TERSANGKA PENYADAPAN
Tersangka Penyerangan PT Belawan Indah Ditahan, Darmawan Yusuf: Tidak Ada yang Kebal Hukum!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:02 WIB

Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan

Jumat, 6 November 2026 - 15:16 WIB

Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta

Jumat, 6 November 2026 - 15:11 WIB

Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 6 November 2026 - 15:02 WIB

Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025

Jumat, 6 November 2026 - 14:59 WIB

Sidang Korupsi PNBP KSOP Belawan, Saksi Sebut Pembayaran Jasa Kapal ke Pelindo

Berita Terbaru

Medan

Pemko Medan Kejar Kembali Penghargaan Adipura

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:19 WIB