Ketua GAPENSI Langkat Minta APH Segera Periksa Kadis PUTR Langkat

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID – Dunia konstruksi Kabupaten Langkat kembali diguncang dengan temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara. Dalam laporan hasil audit keuangan tahun anggaran 2023 dan 2024, ditemukan sedikitnya empat rekanan kontraktor yang terindikasi belum mengembalikan kelebihan pembayaran proyek, namun tetap dipercaya mengerjakan proyek baru oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat.

Menanggapi hal ini, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Langkat, Ucok BL, angkat bicara tegas. Ia menilai kondisi ini bukan hanya bentuk kelalaian administrasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara.

“Dalam laporan BPK, tahun 2023 CV. Wxxxx mengerjakan lima paket tender, dan hingga kini belum mengembalikan kelebihan pembayaran. Ironisnya, di tahun 2024, CV ini kembali mendapatkan enam paket tender dan satu paket non-tender, bahkan kembali ditemukan kelebihan bayar yang juga belum dikembalikan. Artinya, bagaimana mungkin Kadis PUPR Langkat masih mempercayakan pengerjaan kepada CV yang nyata masih bermasalah? Ayo kita berpikir dengan sehat,” tegas Ucok BL saat diwawancarai awak media, Selasa (11/11).

Ucok BL juga menyebutkan bahwa bukan hanya CV. Wxxxx yang bermasalah. Berdasarkan laporan BPK RI, CV. AEB, CV. Oxxxx, dan CV. PJ juga turut tercatat memiliki kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan.

“CV. AEB di tahun 2023 mendapat satu paket non-tender dan belum mengembalikan kelebihan bayar. Tapi di tahun 2024, CV ini justru kembali mendapatkan satu paket tender dan 14 paket non-tender, dan lagi-lagi ditemukan bermasalah. Begitu juga CV. Oxxxx dan CV. PJ, keduanya kembali menerima proyek walau memiliki catatan temuan dari BPK,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Regional I Terkait Korupsi Penjualan Aset

Ucok BL menilai bahwa hal ini sudah menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 20 dan Pasal 21, yang mewajibkan setiap pihak yang menyebabkan kerugian negara untuk mengembalikan kerugian tersebut paling lambat 60 hari sejak diketahui. Bila tidak dikembalikan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) wajib mengambil tindakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara.

“Regulasinya sangat jelas. Bila rekanan tidak mengembalikan kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK, maka PPTK, PPK, bahkan Kepala Dinas bisa turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Jika setelah teguran tidak juga dikembalikan, maka APH seperti Kejaksaan dan Kepolisian wajib turun tangan untuk menindak sesuai ketentuan pidana, termasuk potensi pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” papar Ucok BL.

Ucok BL menegaskan, sikap Dinas PUPR Langkat yang tetap memberikan proyek kepada perusahaan bermasalah patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar prinsip good governance serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menekankan pada aspek profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Sedikitnya ada empat rekanan bermasalah pada proyek tahun anggaran 2023 yang menjadi temuan BPK RI Wilayah Sumut. Namun di tahun 2024, empat rekanan itu kembali mendapatkan proyek, dan saat diaudit lagi, kembali jadi temuan. Ini jelas menunjukkan ada sesuatu yang tidak sehat dalam sistem pengadaan di Dinas PUPR Langkat,” tutupnya.

Baca Juga :  GM GRIB Jaya Madina Desak Kejaksaan, Intervensi Dana Kasus Smart Village "Disinyalir" Untuk Kepentingan Pemenangan Politisi Partai

Lebih lanjut, Ucok BL meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Republik Indonesia segera turun tangan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat beserta jajaran terkait.

“Saya minta KPK, Kejaksaan, dan Polri segera Periksa Kadis PUPR Langkat. Jika terbukti ada indikasi penyimpangan atau pembiaran terhadap rekanan bermasalah yang menyebabkan kerugian negara, maka segera tetapkan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ucok BL menambahkan.

Ucok BL menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh pihak harus serius menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Menurutnya, pembangunan tidak akan pernah membawa manfaat jika dikerjakan dengan cara-cara yang merugikan keuangan negara.

Saat awak media mencoba menghubungi Kadis PUTR Langkat lewat Pesan WhatsApp ke no kontak 08126216XXXX pesan tersebut hanya centang satu atau sedang tidak aktif.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi pemerintah daerah agar lebih transparan dalam proses pengadaan proyek infrastruktur. Temuan BPK RI tidak boleh dianggap sebagai catatan rutin, melainkan sebagai peringatan serius terhadap potensi kebocoran anggaran daerah yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat Langkat.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gara-gara Terdakwa Narkoba Kabur di PN Pakam Jaksa dan Waltah Diperiksa
Mantan Kadinkes Sumut Ajukan PK Usai Bandingnya Ditolak Dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Tidak Kunjung Dibayar, Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia Lapor ke OJK
Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi
Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri
Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:11 WIB

Gara-gara Terdakwa Narkoba Kabur di PN Pakam Jaksa dan Waltah Diperiksa

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:26 WIB

Mantan Kadinkes Sumut Ajukan PK Usai Bandingnya Ditolak Dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:23 WIB

Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:18 WIB

Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Berita Terbaru