Sempat Buron, Ex Bendahara PUPR Nias Selatan di Vonis 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sempat Buron, Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) tahun 2020–2021, Bazisokhi Buulolo, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung (ABL) Dinas PUPR Nisel tahun anggaran 2018–2021, bersama mantan Kepala Dinas PUPR Nisel, Erwinus Laia (DPO). Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian senilai Rp1,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bazisokhi Buulolo dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, dalam sidang di Ruang Cakra 7 PN Tipikor Medan, Senin (13/10)

Selain hukuman penjara, Bazisokhi juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar. Ia pun diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp391 juta.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana dua tahun penjara,” tambah hakim.

Perbuatan Bazisokhi dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim menyebut, hal yang memberatkan yakni terdakwa sebagai ASN mencederai sumpah jabatan, merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan tidak berterus terang di persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Mendengar putusan itu, baik Bazisokhi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp391 juta subsider tiga tahun penjara.

Diketahui, Bazisokhi sempat menjadi buronan selama setahun sejak 2024, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Kota Binjai oleh tim gabungan Kejari Nisel dan Kejari Binjai pada Maret 2025.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Jaksa Kejari Labusel Penodong Satpam di Medan Telah Diperiksa Kejati Sumut
Eks Kades di Tapteng Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 2,9 Miliar
Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:08 WIB

DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:01 WIB

Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:53 WIB

Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:50 WIB

Jaksa Kejari Labusel Penodong Satpam di Medan Telah Diperiksa Kejati Sumut

Berita Terbaru