Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I, Kejatisu Belum Agendakan Pemanggilan A. Tambunan

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasus dugaan korupsi Aset PTPN I kian bergulir kepermukaan. Lokasinya yang berada di kabupaten Deli Serdang membuka peluang bagi Kejaksaan Sumut untuk memanggil mantan Bupati Deli Serdang. Apalagi kejadian tersebut terjadi di masa kepemimpinan Anshari Tambunan.

Meski demikian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memastikan belum ada rencana memanggil dan memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang kini telah berubah menjadi kawasan perumahan Citraland.

Belakangan, isu dugaan keterlibatan Ashari yang kini duduk di kursi DPR RI mencuat, karena disebut-sebut turut melanggengkan proses jual beli aset PTPN I Regional I hingga berdirinya komplek perumahan mewah tersebut.

Baca Juga :  KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Wilayah Medan

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menegaskan bahwa penyidik belum pernah memeriksa Ashari.

“Belum (berencana memanggil dan memeriksa yang bersangkutan),” kata Husairi saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (4/9).

Menurutnya, pemanggilan terhadap Ashari baru akan dilakukan apabila penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus membutuhkan keterangannya.

“Terkait apakah ada rencana pemeriksaan mantan Bupati atau siapa pun itu, jika memang dalam penyidikan diperlukan, maka pasti ditindaklanjut. Tergantung hasil dan perkembangan penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dengan PT Ciputra Land untuk alih fungsi lahan. Hasil penyelidikan sementara menduga adanya pelanggaran hukum pada proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA di Medan, Saksi Ngaku Dimintai Uang Proyek

PT NDP diduga tidak menyerahkan 20 persen luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara sebagaimana diatur Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.

Penyimpangan ini membuat pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR terindikasi bermasalah secara hukum.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB