Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I, Kejatisu Belum Agendakan Pemanggilan A. Tambunan

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasus dugaan korupsi Aset PTPN I kian bergulir kepermukaan. Lokasinya yang berada di kabupaten Deli Serdang membuka peluang bagi Kejaksaan Sumut untuk memanggil mantan Bupati Deli Serdang. Apalagi kejadian tersebut terjadi di masa kepemimpinan Anshari Tambunan.

Meski demikian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memastikan belum ada rencana memanggil dan memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang kini telah berubah menjadi kawasan perumahan Citraland.

Belakangan, isu dugaan keterlibatan Ashari yang kini duduk di kursi DPR RI mencuat, karena disebut-sebut turut melanggengkan proses jual beli aset PTPN I Regional I hingga berdirinya komplek perumahan mewah tersebut.

Baca Juga :  Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan Batubara Rp 5,1 Miliar, Eks Kadis Drg Wahid Terima Rp 1,1 Miliar, dr Beni Rp 93 Juta, Sakban Rp 240 Juta

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menegaskan bahwa penyidik belum pernah memeriksa Ashari.

“Belum (berencana memanggil dan memeriksa yang bersangkutan),” kata Husairi saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (4/9).

Menurutnya, pemanggilan terhadap Ashari baru akan dilakukan apabila penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus membutuhkan keterangannya.

“Terkait apakah ada rencana pemeriksaan mantan Bupati atau siapa pun itu, jika memang dalam penyidikan diperlukan, maka pasti ditindaklanjut. Tergantung hasil dan perkembangan penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dengan PT Ciputra Land untuk alih fungsi lahan. Hasil penyelidikan sementara menduga adanya pelanggaran hukum pada proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga :  Mantan Kadinkes Sumut Ajukan PK Usai Bandingnya Ditolak Dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

PT NDP diduga tidak menyerahkan 20 persen luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara sebagaimana diatur Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.

Penyimpangan ini membuat pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR terindikasi bermasalah secara hukum.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB