Kemarahan Rakyat dan Mahasiswa Bukan Hanya Pada DPR Sutrisno Pangaribuan, “Perbaiki Tata Kelola Negara, Stop Pemborosan Keuagan Negara”

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang larangan wakil menteri rangkap jabatan harus segera dilaksanakan pemerintah. Presiden Prabowo diminta segera memerintahkan Menteri BUMN untuk membatalkan seluruh RUPS yang mengangkat menteri atau wakil menteri sebagai komisaris BUMN.

“Jika dibutuhkan, Menteri BUMN dapat menggelar RUPSLB menghentikan rangkap jabatan tersebut. Selain itu Presiden Prabowo juga kita minta untuk menarik menteri dan wakil menteri yang rangkap jabatan pada sektor lain seperti ketua atau anggota majelis wali amanah (MWA) pada perguruan tinggi negeri. Demikian juga dengan pejabat Eselon I, Dirjen atau Deputi pada Kementerian/ Lembaga yang rangkap jabatan menjadi komisaris pada BUMN atau BUMD harus ditarik. Negara membutuhkan pejabat- pejabat fokus pada bidang kerja masing- masing,” Urai Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima). Senin (1/9).

Menurutnya, Kemarahan mahasiswa, buruh, dan rakyat dalam aksi protes beberapa hari terakhir tidak dapat dimaknai hanya kemarahan kepada DPR. Ekspresi tersebut ditujukan kepada semua pejabat negara yang tuna empati kepada rakyat.

Saat ini, DPR dinilai tidak peka terhadap berbagai kesulitan yang dihadapi dan dialami rakyat. Maka akar persoalannya ada pada tata kelola negara yang tidak tentu arah, bukan pada joget- joget semata.

Presiden Prabowo diminta untuk menghemat keuangan negara melalui pemberantasan korupsi, mengurangi jumlah kementerian, pengurangan/ penghapusan wamen, serta penghapusan rangkap jabatan.

Baca Juga :  Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD kota Medan, " Kita Akan Panggil Wong "

” Penghematan juga dapat dilakukan melalui penghapusan segala jenis honorarium para pejabat dalam berbagai kegiatan kementerian/ lembaga. Begitu juga dengan fasilitasi ajudan, pengawal, supir serta rumah dan kendaraan dinas harus ketat,,” tegas Sutrisno Lagi.

Lanjutnya, Pemborosan negara paling besar ada pada Eksekutif, baik itu pada kementerian/ lembaga, pemerintah daerah maupun lembaga- lembaga negara adhoc. Para pejabat negara mendapat penghasilan fantastis bahkan jauh melebihi pendapatan anggota DPR, namun tertutup rapat. Demikian juga dengan jajaran komisaris dan direksi BUMN memeroleh pendapatan berlipat ganda dari pendapatan DPR.

Jajaran komisaris dan direksi BUMN, anak perusahaan BUMN dan BUMD memeroleh pendapatan fantastis. Fasilitas berupa kendaraan dan rumah dinas, supir, ajudan, dan pengawal, serta fasilitas security 24 jam. Demikian juga tambahan penghasilan dari pembagian deviden setiap tahun sangat fantastis, sehingga menjadi tempat bagi para tim sukses presiden. Pembagian deviden bagi komisaris dan direksi BUMN puluhan kali lipat penghasilan anggota DPR setiap tahun.

“Pada rumpun yudikatif, baik pada Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) pejabat negara yang pendapatannya juga besar. Hakim MA, MK dan Komisioner KY juga memiliki pendapatan fantastis. Demikian juga lembaga negara lainnya seperti BPK, KPU, Bawaslu mendapat fasilitas yang sama, baik rumah, kendaraan dinas. Faslitas melekat seperti ajudan, supir, pengawal dan security penjaga rumah dinas membuat anggaran negara semakin besar,”terangnya

Demikian juga fasilitasi bagi pejabat utama TNI dan Polri, baik ajudan, pengawal, supir, rumah dan kendaraan dinas. Fasilitasi tersebut ikut menambah pemborosan negara. Kita juga menemukan prajurit yang bahkan menjadi supir dari istri dan anak pejabat utama TNI dan Polri. Maka beban keuangan negara tidak hanya oleh DPR, namun oleh buruknya tata kelola keuangan negara yang tidak berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :  Terungkap di Persidangan! Eks Kadis PUPR Sumut Diduga Terima Upeti Rp 2,8 Miliar

Dalam keresahan rakyat yang semakin meluas, maka Presiden Prabowo diminta untuk segera menerbitkan Perppu Pemberantasan Korupsi dengan memuat pasal hukuman mati bagi terpidana korupsi, pasal pemiskinan koruptor. Selain itu, Presiden Prabowo juga diminta menerbitkan Perppu Penghematan Keuangan Negara dengan menurunkan semua pendapatan seluruh pejabat negara.

“Presiden Prabowo juga diminta segera menerbitkan Perppu Pembuktian Terbalik dan Perppu Perampasan Aset. Keempat Perppu tersebut dimaksudkan untuk menghentikan kejahatan extraordinary crime korupsi. Pembuktian terbalik akan memaksa para pejabat untuk menjelaskan perolehan seluruh hartanya dan dilanjutkan pada perampasan aset jika perolehannya tidak dapat dijelaskan. Pembuktian terbalik dan perampasan aset menjadi tuntutan aksi bersama mahasiswa, buruh, dan rakyat,” Katanya lagi.

Presiden Prabowo harus memimpin perilaku pejabat yang sederhana, tidak boros, tidak menghambur- hamburkan keuangan negara. Tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan harus diwujudkan untuk memulihkan kepercayaan rakyat. Presiden Prabowo harus tegas memecat semua pembantunya yang tidak sejalan dengan keinginan mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB