Dugaan korupsi desa digital “Smart Village” Kabupaten Madina 2023 Arif Tampubolon, ” Kejatisu Harus Ambil Alih, Tetapkan Tersangka “

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK) Sumut, Arief Tampubolon kepada wartawan, Kamis (14/08) (MARAK Sumut) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut agar mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi desa digital “Smart Village” Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2023 yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina.

Permintaan ini Arief sampaikan karena menilai proses penuntasan kasus dugaan korupsi “Smart Village” sumber dana desa 2023 yang disinyalir fiktif ini berjalan lambat di Kejari Madina.

”Kajati Sumut Harly Siregar saya rasa bisa menuntaskan kasus dugaan korupsi “smart village” kabupaten Madina yang tahun 2023. Soalnya sudah ada pejabat Madina yang diperiksa dari pihak terkait,”ungkapnya.

Baca Juga :  Skandal Underpass HM Yamin KAMAK "Korupsi Terang-terangan, Harus Ada Tersangka"

Menurut Arif penetapan tersangka untuk kasus ini tinggal selangkah lagi dilakukan Kejari Madina. Namun kesannya masih tertahan, berhubung Kajarinya Muhammad Iqbal saat ini diperiksa KPK terkait OTT Kadis PUPR Sumut Topan Ginting jadinya terhenti.

“Kejati Sumut bisa ambil alih kasusnya yang diduga merugikan sebesar Rp. 9,4 miliar dari dana desa. Makanya Harly Siregar kita minta menyelesaikannya. Kita ragu dengan Kejari Madina yang terkesan lamban menuntaskan kasus dugaan korupsi desa digital “smart village” yang sudah lama berlangsung prosesnya,” tegasnya.

Baca Juga :  KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Jangan sampai kepercayaan publik terhadap lembaga Adhiyaksa runtuh hanya karena Kejari Madina tidak mampu menetapkan tersangka korupsi smart village.

“Integrasi jaksa Agung St Burhanuddin dipertaruhkan dalam kasus dugaan korupsi “smart village” kabupaten Madina yang melibatkan banyak pihak ini,”tutupnya.

Sementara itu Kejari Madina, Muhammad Iqbal, SH melalui Kasi Intelijen, Jupri W Banjarnahor, SH ketika dikonfirmasi terkait hal ini melalui pesan Whatsapp (WA) menjawab dirinya sedang dalam acara.

”Pas lagi acara saya bang, nanti aku tanya dulu Pak Kasi Pidsus Uda sampe mana ya. Nanti ku konfirmasi ke Abang Uda sampe mana tahap ya,”tulisnya singkat.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Jaksa Kejari Labusel Penodong Satpam di Medan Telah Diperiksa Kejati Sumut
Eks Kades di Tapteng Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 2,9 Miliar
Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:08 WIB

DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:01 WIB

Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:53 WIB

Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:50 WIB

Jaksa Kejari Labusel Penodong Satpam di Medan Telah Diperiksa Kejati Sumut

Berita Terbaru