Saharudin Aktivis Anti Korupsi, ” Kejatisu Harus Tegas, Tetapkan Tersangka” Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village Rp9,7 M 

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi Desa Digital Smart Village Rp. 9,7 Miliar TA. 2023, oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumut menjadi satu catatan bagi penggiat anti korupsi di Sumatera Utara. Kajatisu yang baru Harli Siregar di Minta untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

” Ini salah satu PR bagi Kajatisu yang baru, agar menjadi satu contoh untuk semua yang terlibat korupsi atau yang akan melakukan korupsi di Sumatera Utara. Bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara intens menangani kasus korupsi, dan agar menjadi tolak ukur bagi keseriusan Kajatisu untuk mengungkap dugaan korupsi di Sumut. Tetapkan tersangka, umumkan, ” tegas Saharudin Aktivis anti korupsi Sumut, Selasa (12/8).

Baca Juga :  Polres Padangsidempuan OTT 4  LSM , Aktifis  Pangeran Siregar Minta Polres Buka Vidio Dugem ASN

Saharudin juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk mendorong aparat penegak hukum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

” Dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi untuk meminta aparat penegak hukum segera mengambil sikap. Priksa mantan Bupati Madina yang diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi ini. Tetapkan tersangka siapa yang terlibat didalamnya. Agar menjadi contoh bagi yang lain dan menjadi gebrakan atas kepemimpinan Kejatisu yang baru, ” kata Saharudin.

Sebelumnya diketahui Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara diminta untuk segera melakukan penetapan tersangka terkait kasus dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village tahun 2023 yang melibatkan Mantan Bupati Madina M. Jafar Sukhairi Nasution dan kroninya, serta Kepala Dinas PMD Madina. Kasus korupsi tersebut diketahui bersumber dari Dana Desa tahun 2023. Ada 377 Desa yang jadi korban dalam kasus ini.

Baca Juga :  MA Batalkan Vonis Bebas Direktur PT PJLU Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Rp17,7 Miliar

Dengan perincian, Setiap desa diminta uang Rp. 24,9 juta. Namun tidak ada jaringan internet yang dibangun di 377 desa. Dimana semua kepala Desa juga telah di periksa secara meraton. Dari 377 desa yang menjadi korban proyek fiktif desa digital totalnya Rp. 9,4 miliar. Hanya serifikat yang diterima oleh Kepala Desa.

Diketahui, mantan Bupati M. Jafar Sukhairi Nasution dan kroninya, serta Kepala Dinas PMD Madina, diketahui menggunakan PT.Info Media Solusi Net membuat proyek fiktif tersebut.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api
Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:43 WIB

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Berita Terbaru