Imigrasi Medan Tangkap 2 WNA India Tak Miliki Izin Tinggal, Satu Dideportasi

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Terbukti melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Dua warga negara asing (WNA) asal India SS dan GS ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Polonia, Medan, karena tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.

“Mereka menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan pelanggaran serius terhadap UU Keimigrasian,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, Senin (28/7).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Sahputra, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA mencurigakan di Gang Bahagia, Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas. Tim Imigrasi kemudian melakukan operasi lapangan pada Sabtu (26/7) dan menemukan dua WNA tersebut.

Baca Juga :  Ketua Jaga Narwah Edison Tamba Minta Hotman Paris Bujuk Jurist Tan Pulang Ke Indonesia

SS diketahui memegang Emergency Certificate India yang masa berlakunya berakhir sejak 4 April 2015 dan diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui TPI resmi.

“Ini pelanggaran berat karena dia tidak memiliki izin tinggal sah dan ada dugaan masuk tanpa prosedur resmi,” jelas Ridha.

Sementara GS masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival untuk tujuan wisata yang berlaku hingga 18 Desember 2024. Namun, ia tidak meninggalkan Indonesia setelah masa izin habis dan telah overstay sejak 19 Desember 2024.

“Saat penggeledahan, kami juga menemukan dokumen penyamaran identitas, termasuk KTP dan KK dengan nama berbeda,” tambah Ridha.

Hasil pemeriksaan mendalam memutuskan bahwa GS dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan (blacklist) agar tidak bisa kembali ke Indonesia.

Baca Juga :  Breaking News! KPK Segel Kantor PT DNG di Padangsidimpuan, Tiga Orang " Diduga'' Ditahan, Satu Diantaranya Mantan Kepala Daerah

“Sedangkan SS masih kami dalami dengan koordinasi Disdukcapil dan perwakilan Pemerintah India di Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ridha.

Hingga saat ini kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan melaporkan telah mendeportasi 58 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 yang terhitung sejak Januari hingga Juni.

Para WNA tersebut dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian, seperti menyalahi izin tinggal maupun menyalahi batas waktu izin tinggal atau overstay.

WNA yang dideportasi tersebut kebanyakan merupakan pekerja di Indonesia khususnya di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Mereka terdiri dari mahasiswa hingga kalangan profesional yang tidak sesuai dengan detail kerja perusahaan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diedarkan Lewat Ojol, Vape Narkoba di Apartemen Medan Dijual Rp 2,5 Juta
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai, Ditangkap di Aceh dan Binjai
Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun, Penjualnya 10 Tahun; Vonis PN Sibuhuan Bikin Nalar Publik Jungkir Balik 
Brimob Polda Sumut Patroli Skala Besar Sasar Titik Rawan Belawan
Anak Kadus Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Polisi Temukan 75 Batang Ganja dan 4 Tersangka di Hutan Lindung Karo
Ambil Buah Sawit di Kawasan Hutan ditahan Polres, Mardan Hanafi Prapidkan Kapolres Palas
Polres Padang Lawas Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:23 WIB

Diedarkan Lewat Ojol, Vape Narkoba di Apartemen Medan Dijual Rp 2,5 Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:12 WIB

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai, Ditangkap di Aceh dan Binjai

Rabu, 29 April 2026 - 07:07 WIB

Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun, Penjualnya 10 Tahun; Vonis PN Sibuhuan Bikin Nalar Publik Jungkir Balik 

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

Brimob Polda Sumut Patroli Skala Besar Sasar Titik Rawan Belawan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:10 WIB

Anak Kadus Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru