DELI SERDANG, SSOL.ID – Rapat Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada Pelaksanaan APBD Tahun 2025 antara DPRD Deliserdang dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deliserdang mengungkap dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan.
Rapat tersebut digelar di ruang Komisi I DPRD Deli Serdang, Rabu 26/8, dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang H. Hamdani Syahputra http://S.Sos, MH. Rapat turut dihadiri Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH, bersama Anggota Banggar Ilham Pulungan SE, MM, Dr. Misnan Aljawi SH MH, Dr H. Nusantara Tarigan Silangit SE SH MM MH, Herti Sastra Br. Munthe, Drs. H. Abdul Rahman, http://M.Pd dan Gendro Judo Buwono SE MM.
Kadis DLH Akui Keluarkan SPT ke TA Bupati
Dalam rapat tersebut, Kadis LH Deliserdang Rio Laka Dewa http://S.STP, http://M.AP mengakui telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan Kadis LH Deliserdang Ir. Artini Sintaria Marpaung.
Saat ini Artini berstatus Tenaga Ahli (TA) Bupati Asri Ludin Tambunan Bidang Lingkungan Hidup. Padahal TA Bupati bukan bawahan Dinas.
Pengakuan itu mencuat saat Ketua DPRD Zakky dan Wakil Ketua Hamdani mencecar Rio terkait maraknya proyek pengelolaan limbah di Deliserdang.
DPRD Pertanyakan Siapa Kadis Definitif
Awalnya Hamdani yang juga Koordinator Banggar mempertanyakan siapa Kadis LH yang definitif. Antara Rio atau Hartini.
“Saya bingung Ketua, yang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rio atau Ibu Hartini? Yang saya tau Bu Hartini masih Kepala Lingkungan Hidup rapat pun masih ikut, saya masih bingung. Masih keliling,” kata Hamdani, Jumat (4/9).
Ketua DPRD Zakky menimpali terkait permasalahan tata kelola proyek di DLH Deliserdang. Hingga berita ini diturunkan, pembahasan rapat masih berlangsung.
Rekaman video rapat tersebut beredar pada Minggu 30/8. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan anggaran dan struktur kelembagaan di DLH Deliserdang. (*)
Penulis : Yuli









