Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil membongkar penyelundupan 19 kilogram sabu yang dikirim dari Provinsi Aceh menuju Pekanbaru dan Lampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (24/8/2026) di Rest Area KM 41 B, ruas Tol Binjai-Langsa, tepatnya di Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Dalam kasus ini, dua orang tersangka diamankan, yakni SB (51), warga Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dan AS alias Farid (22), warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga :  3 Karyawan PT Basic International Ditangkap, Curi Kabel Tembaga 50 Meter di KEK Sei Mangkei

Pelaku menjalankan aksinya dengan memasukkan sabu ke dalam mobil pikap L300 bernomor polisi H 9124 FK yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut kambing dari Aceh.

“Awalnya kita mendapatkan informasi yang mengatakan adanya penyelundupan narkoba menggunakan kendaraan mobil pikap yang sebelumnya membawa kambing dari Aceh menuju Pekanbaru-Lampung. Kemudian tim menggelar anggota dari perbatasan Jalan Lintas Medan-Aceh, lalu melakukan lidik dan pulbaket. Saat tim mendapati mobil yang dicurigai melintas di jalan tol Medan-Stabat, Langkat, dilakukan penindakan,” ujar Kombes Andy Arisandi, Kamis (27/8/2026).

Dari bak belakang mobil pikap tersebut, petugas menemukan satu karung plastik warna putih. Di dalamnya terdapat 19 bungkus teh kemasan China warna ungu berlogo kapal 888 yang diduga berisi sabu.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu Dituntut Dua Tahun Penjara

Setelah diinterogasi, SB mengaku narkoba tersebut miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang tidak dikenal di Jalan Keude Geurubak, Kecamatan Banda Alam, Idi Rayeuk, Aceh Timur, tepatnya di pinggir jalan, atas suruhan seseorang berinisial JK.

Rencananya, narkoba seberat 19 kilogram tersebut akan diantarkan kepada seseorang di wilayah Pekanbaru dan Lampung dengan imbalan Rp100 juta jika berhasil. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo
Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla
Butuh Uang Buat Beli Sabu, Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Deli Serdang
Polrestabes Medan Amankan DJ Miss D diduga Edarkan Pod Getar
Langgar Peraturan Kepolisian, Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam
Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara
Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM
Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Pantai Labu
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Butuh Uang Buat Beli Sabu, Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Deli Serdang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Polrestabes Medan Amankan DJ Miss D diduga Edarkan Pod Getar

Berita Terbaru

Hukum

Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:27 WIB

Daerah

Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:25 WIB