Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN. SSOL.ID- Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menolak menyerah. Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan banding atas putusan bebas Pengadilan Tipikor PN Medan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan air baku Kota Gunungsitoli TA 2022.

“Kita sudah konfirmasi, JPU yang menangani perkara tersebut menyatakan banding atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi kepada wartawan di Medan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Rizaldi, memori banding sudah didaftarkan hari ini ke Kepaniteraan PN Medan. Berkas selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Medan.

Baca Juga :  Ariswan " Pengusutan dugaan korupsi Dana BOS SMAN Medan Jangan Berhenti di Kepala Sekolah"

Dua terdakwa yang digugat jaksa yakni Wira Darma selaku penyedia pekerjaan dan Adolf Raja Pangaribuan selaku Direktur PT Afiza Billimko Konsultan sekaligus konsultan supervisi.

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat memvonis bebas keduanya. Hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perubahan lintasan pipa terjadi karena kendala teknis. Air tidak bisa naik secara gravitasi dan ada lahan yang sudah dibayar tapi tak bisa dilalui. Hakim juga menyebut keterlambatan proyek sudah dibayar dendanya oleh rekanan.

Baca Juga :  1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas

Padahal dalam tuntutannya, jaksa meminta Wira Darma dihukum 6 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan bayar uang pengganti Rp777,5 juta. Sementara Adolf dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp1 juta.

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir JPU mencapai Rp985.703.775.

Selain memvonis bebas, hakim juga memerintahkan uang Rp50 juta milik Wira Darma yang dititipkan di RPL Kejari Gunungsitoli dikembalikan.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:42 WIB

1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Penguatan Desa Binaan Imigrasi

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:25 WIB