MEDAN. SSOL.ID- Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menolak menyerah. Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan banding atas putusan bebas Pengadilan Tipikor PN Medan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan air baku Kota Gunungsitoli TA 2022.
“Kita sudah konfirmasi, JPU yang menangani perkara tersebut menyatakan banding atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi kepada wartawan di Medan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Rizaldi, memori banding sudah didaftarkan hari ini ke Kepaniteraan PN Medan. Berkas selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Medan.
Dua terdakwa yang digugat jaksa yakni Wira Darma selaku penyedia pekerjaan dan Adolf Raja Pangaribuan selaku Direktur PT Afiza Billimko Konsultan sekaligus konsultan supervisi.
Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat memvonis bebas keduanya. Hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perubahan lintasan pipa terjadi karena kendala teknis. Air tidak bisa naik secara gravitasi dan ada lahan yang sudah dibayar tapi tak bisa dilalui. Hakim juga menyebut keterlambatan proyek sudah dibayar dendanya oleh rekanan.
Padahal dalam tuntutannya, jaksa meminta Wira Darma dihukum 6 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan bayar uang pengganti Rp777,5 juta. Sementara Adolf dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp1 juta.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir JPU mencapai Rp985.703.775.
Selain memvonis bebas, hakim juga memerintahkan uang Rp50 juta milik Wira Darma yang dititipkan di RPL Kejari Gunungsitoli dikembalikan.
Penulis : Dt. Aripin









