MEDAN, SSOL.ID— Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum dan satu petinggi swasta kembali ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan ulang sidang pada 26 Agustus 2026.
Penundaan kali ini merupakan yang ketiga. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu Bara Ichan Aulia Batubara menyebut tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum diterima.
“Kami mohon diberi waktu seminggu yang mulia, tuntutan belum turun,” ujar Ichan di ruang sidang Tipikor PN Medan, Rabu (19/8/2026).
Hakim Ketua Asad Rahim Lubis menyayangkan penundaan berulang. Ia menilai hal itu membuat proses persidangan berlarut-larut.
“Sudah tiga minggu ini tuntutan ditunda. Kita tidak paham Kajati ini seperti apa. Mereka bisa membuat dakwaan tapi tuntutan berlarut seperti ini,” kata Asad.
Majelis akhirnya menunda dan meminta jaksa memastikan tuntutan sudah siap pada 26 Agustus mendatang. “Ini terakhir kali sidang ditunda. Kalau tidak, nanti disurati dan sidang ditutup,” tegas Asad.
Para terdakwa yakni Dante Sinaga selaku SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019, Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum 2019-2021, dan Joko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal atau PASU Tbk.
Mereka didakwa mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy periode 2018-2024. Skema awal tunai dan SKBDN diubah menjadi Documents Against Acceptance dengan tenor 180 hari tanpa perjanjian tertulis dan tanpa laporan ke direksi.
Akibatnya PT Inalum tidak menerima pembayaran dari PT PASU. Berdasarkan audit akuntan publik, negara dirugikan USD 9.044.247 atau sekitar Rp 141,4 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis : Dt. Aripin









