Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID— Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum dan satu petinggi swasta kembali ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan ulang sidang pada 26 Agustus 2026.

Penundaan kali ini merupakan yang ketiga. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu Bara Ichan Aulia Batubara menyebut tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum diterima.

“Kami mohon diberi waktu seminggu yang mulia, tuntutan belum turun,” ujar Ichan di ruang sidang Tipikor PN Medan, Rabu (19/8/2026).

Hakim Ketua Asad Rahim Lubis menyayangkan penundaan berulang. Ia menilai hal itu membuat proses persidangan berlarut-larut.

Baca Juga :  Memaknai Istilah Circle KPK: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan

“Sudah tiga minggu ini tuntutan ditunda. Kita tidak paham Kajati ini seperti apa. Mereka bisa membuat dakwaan tapi tuntutan berlarut seperti ini,” kata Asad.

Majelis akhirnya menunda dan meminta jaksa memastikan tuntutan sudah siap pada 26 Agustus mendatang. “Ini terakhir kali sidang ditunda. Kalau tidak, nanti disurati dan sidang ditutup,” tegas Asad.

Para terdakwa yakni Dante Sinaga selaku SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019, Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum 2019-2021, dan Joko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal atau PASU Tbk.

Baca Juga :  Koordinator APPH Ariswan, Apresiasi Kejaksaan Tahan Dua Kepala Sekolah di Medan, Diduga korupsi Dana Bos

Mereka didakwa mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy periode 2018-2024. Skema awal tunai dan SKBDN diubah menjadi Documents Against Acceptance dengan tenor 180 hari tanpa perjanjian tertulis dan tanpa laporan ke direksi.

Akibatnya PT Inalum tidak menerima pembayaran dari PT PASU. Berdasarkan audit akuntan publik, negara dirugikan USD 9.044.247 atau sekitar Rp 141,4 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru