Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID— Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan terdakwa terbukti mengkorupsi dana desa sebesar Rp 387.012.800 untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai selingkuhannya.

Putusan dibacakan hakim Hendra, Kamis (13/8/2026) malam. Selain pidana badan, Nazrul juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan,” kata hakim.

Nazrul juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 387 juta lebih. Jika dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Jika masih kurang, diganti pidana kurungan 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Dalam pertimbangan, hakim menyebut hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan merugikan keuangan desa. Hal meringankan: terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Langkat, Bosna Trimanta Perangin-Angin, menyatakan akan “pikir-pikir” selama 7 hari. Ada sedikit perbedaan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta subsider denda 60 hari.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan itu terjadi sejak 2024. Nazrul tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa dan tidak menyetorkannya ke kas desa. Uang tersebut dipakai untuk memperkaya diri, membayar kuasa hukum, sewa rumah, dan membiayai kehidupan selingkuhannya, Nur Riza Ridhani.

Baca Juga :  Eks Kepala BPJN I Stanley dan Satker Dicky Erlangga Terima Suap dari Rekanan Muncul dalam Dakwaan Terdakwa Heliyanto

Untuk menutupi, Nazrul memerintahkan Sekdes Muha Muhammad Sulaiman Yaqub, Kaur Keuangan Ismail, Kasi Pemerintahan Sri Wahyuni, dan Operator Yuliani Kartika membuat LPJ dengan kwitansi dan stempel palsu.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PPKN 2022-2024, negara dirugikan Rp 387.012.800. Nazrul dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Usai sidang, Nazrul memilih bungkam dan terlihat murung saat hendak diwawancarai.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut
Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun
Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek
7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan
Jaksa Buka Peluang Penerima Rp 600 Juta Diselidiki dalam Kasus Budiman Gultom-William Leo
Temui Kajati Sumut, Pelindo Regional 1 Perkuat Komitmen Kepatuhan Hukum
Lapas Kelas I Medan Tampung Aspirasi Warga Binaan, Wali Blok Jadi Penghubung Komunikasi
Terima Uang dari Penyedia Internet, Eks PPTK Diskominfo Tebingtinggi Diganjar 18 Bulan Bui
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:18 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:23 WIB

7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Jaksa Buka Peluang Penerima Rp 600 Juta Diselidiki dalam Kasus Budiman Gultom-William Leo

Berita Terbaru