Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID— Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan terdakwa terbukti mengkorupsi dana desa sebesar Rp 387.012.800 untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai selingkuhannya.

Putusan dibacakan hakim Hendra, Kamis (13/8/2026) malam. Selain pidana badan, Nazrul juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan,” kata hakim.

Nazrul juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 387 juta lebih. Jika dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Jika masih kurang, diganti pidana kurungan 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Oknum Kadus di Desa Pematang Kuala Terdaftar sebagai Penerima BLT Kesra

Dalam pertimbangan, hakim menyebut hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan merugikan keuangan desa. Hal meringankan: terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Langkat, Bosna Trimanta Perangin-Angin, menyatakan akan “pikir-pikir” selama 7 hari. Ada sedikit perbedaan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta subsider denda 60 hari.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan itu terjadi sejak 2024. Nazrul tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa dan tidak menyetorkannya ke kas desa. Uang tersebut dipakai untuk memperkaya diri, membayar kuasa hukum, sewa rumah, dan membiayai kehidupan selingkuhannya, Nur Riza Ridhani.

Baca Juga :  Datangi KPK, Vendor PT SSE Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Suku Cadang di Inalum

Untuk menutupi, Nazrul memerintahkan Sekdes Muha Muhammad Sulaiman Yaqub, Kaur Keuangan Ismail, Kasi Pemerintahan Sri Wahyuni, dan Operator Yuliani Kartika membuat LPJ dengan kwitansi dan stempel palsu.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PPKN 2022-2024, negara dirugikan Rp 387.012.800. Nazrul dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Usai sidang, Nazrul memilih bungkam dan terlihat murung saat hendak diwawancarai.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan
Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu
Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut
Terbukti Pungli, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot
Kejari Medan Masih Pikir-pikir Banding Terkait Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi MFF
Kejati Sumut Siap Selidiki Dugaan Korupsi Rp23,2 Miliar di Kominfo Sumut, Modus Jual Proyek Disorot
Kejati Sumut Banding Terkait Vonis Bebas Purnawirawan Polri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:03 WIB

Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan

Rabu, 2 September 2026 - 10:55 WIB

Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung

Rabu, 2 September 2026 - 10:47 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Terbukti Pungli, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot

Berita Terbaru