Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SSOL.ID – Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan vonis 10 tahun penjara terhadap Alexander Halim alias Akuang serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856,8 miliar dinilai menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di sektor kehutanan dan perlindungan aset negara. Putusan tersebut mempertegas bahwa perkara yang berkaitan dengan dugaan perusakan kawasan hutan dan kerugian negara dapat diproses hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, mengatakan keberhasilan aparat penegak hukum dalam membawa perkara Akuang hingga berkekuatan hukum tetap patut diapresiasi. Namun menurutnya, semangat yang sama harus diterapkan terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum kehutanan lainnya, termasuk apabila dugaan tersebut melibatkan aparat penegak hukum.

Ariswan menilai publik akan mengukur kredibilitas penegakan hukum bukan hanya dari keberhasilan menghukum satu perkara, tetapi dari keberanian negara menindak seluruh dugaan pelanggaran dengan standar yang sama tanpa memandang status, jabatan maupun kekuasaan.

“Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Akuang menunjukkan bahwa negara memiliki instrumen hukum untuk menindak dugaan kejahatan kehutanan. Karena itu, semangat yang sama harus berlaku terhadap setiap dugaan kasus lain yang memiliki karakteristik serupa. Hukum tidak boleh berhenti pada satu perkara, tetapi harus menyentuh seluruh dugaan pelanggaran secara adil dan transparan,” ujar Ariswan, Senin (3/8).

Ia kemudian menyoroti dugaan penguasaan kawasan hutan lindung yang pernah menjadi perhatian publik di wilayah pesisir Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Berdasarkan pemberitaan yang telah beredar, terdapat dugaan penguasaan kawasan hutan lindung oleh seorang oknum Kapolsek jajaran Polres Langkat yang kemudian diberitakan telah mengembalikan lahan tersebut kepada negara.

Baca Juga :  Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M

Menurut Ariswan, fakta mengenai pengembalian kawasan hutan kepada negara justru dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai asal-usul penguasaan lahan, status kawasan, riwayat transaksi, serta ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan kawasan hutan tersebut.

“Apabila benar kawasan itu telah dikembalikan kepada negara, maka sesungguhnya aparat penegak hukum telah memiliki titik awal untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwanya. Siapa yang menguasai, sejak kapan, bagaimana proses penguasaannya, apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan, semuanya harus dibuka secara terang kepada publik sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Ariswan menegaskan dirinya tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Namun menurutnya, apabila terdapat dugaan yang telah menjadi perhatian publik, maka penegakan hukum memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, independen, dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ia juga mengingatkan bahwa pengembalian lahan kepada negara pada prinsipnya tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila nantinya aparat penegak hukum menemukan adanya unsur tindak pidana. Sebaliknya, apabila setelah dilakukan penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, maka hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.

Baca Juga :  Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum. Bila memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tetapi bila ditemukan dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa pengecualian,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ariswan juga meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan perhatian terhadap perkara yang menjadi sorotan publik tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi kelembagaan, integritas aparat, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Menurutnya, reformasi Polri akan memperoleh legitimasi yang kuat apabila setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian ditangani secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ariswan berharap seluruh aparat penegak hukum dapat menjadikan putusan Mahkamah Agung dalam perkara Akuang sebagai pengingat bahwa perlindungan kawasan hutan merupakan kepentingan negara yang harus dijaga secara serius. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang memiliki kemiripan karakteristik patut ditangani melalui proses hukum yang profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, kepercayaan publik akan tumbuh dan reformasi penegakan hukum akan memperoleh makna yang sesungguhnya,” tutup Ariswan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Bupati Dairi Kalah Sengketa Aset Tanah di PN Sidikalang
Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan
JPU Akan Hadirkan ex Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Jonni Simanjuntak
Pengadilan Tinggi Medan Batalkan Vonis Bebas Warga Toba Terdakwa Penganiayaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:16 WIB

MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:31 WIB

Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:25 WIB

Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:03 WIB

Bupati Dairi Kalah Sengketa Aset Tanah di PN Sidikalang

Berita Terbaru