MEDAN, SSOL.ID – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menahan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka YML, 31 tahun.
Ia ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial atau bansos di Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Labusel menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada penuntut umum, Minggu (26/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 16 Juli 2026, Bripka YML ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Kotapinang.
“Bripka YML merupakan tersangka keenam. Sebelumnya lima tersangka lain telah lebih dahulu diserahkan melalui tahap II,” kata Oloan.
Modus dan Kerugian Negara
Perkara ini terkait kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial atau PMKS di luar panti, serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga pada Dinas Sosial Labusel 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran:
1. Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai ketentuan
2. Ketidaksesuaian data penerima rehabilitasi
3. Kegiatan tidak dilaksanakan namun anggaran dicairkan lewat kwitansi fiktif
4. Dugaan penggelembungan harga atau mark up
“Akibat perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836,” ujar Oloan.
Pasal yang Disangkakan
Bripka YML disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
Oloan menegaskan, penahanan ini merupakan komitmen Kejari Labusel dalam memberantas korupsi, khususnya penyelewengan dana bantuan sosial.
Penulis : Dt. Arifin









