TANJUNGBALAI, SSOL.ID – Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mendampingi Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat menjenguk “ARM”, anak yang diduga menjadi korban pencabulan, di RSUD dr. Tengku Mansyur, Sabtu (25/7/2026).
Ahmad Doli yang juga anggota Komisi II DPR RI menyebut kekerasan terhadap anak sebagai ancaman nasional dan meminta aparat mengusut tuntas kasus tersebut.
Dalam kunjungan itu, Ahmad Doli didampingi kepala OPD terkait. Ia menegaskan, tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah “musuh bersama” yang merusak fisik dan psikis korban.
“Yang saya ketahui, tindak pidana seperti ini sangat banyak terjadi di Indonesia, sehingga menjadi ancaman secara nasional bagi anak-anak,” kata Ahmad Doli.
Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Asahan yang awalnya 4 korban, kemudian berkembang menjadi 20 korban. “Asahan dan Tanjungbalai ini kampung saya, karenanya menjadi perhatian serius bagi saya dan tindak pidana ini harus dilawan,” ujarnya.
Ahmad Doli mengimbau masyarakat tidak takut melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap anak.
“Jika bapak dan ibu warga Tanjungbalai yang mungkin anaknya menjadi korban pencabulan hendaknya segera melapor. Jangan takut,” imbaunya.
Tuntutan Usut Tuntas dan Keterlibatan Istri Tersangka
Kepada penyidik Polres Tanjungbalai, Ahmad Doli meminta proses hukum berjalan profesional dan terang-benderang. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan istri tersangka berinisial AIK.
“Sekalipun saat ini tersangka belum mengakui perbuatannya, saya menuntut kemampuan penyidik untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi atau dilindungi. Termasuk mengungkap keterlibatan istri tersangka,” tegasnya.
Ia juga meminta jaksa dan hakim bersikap profesional saat kasus dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan. Kepada Pemkot, ia menekankan pentingnya penanganan berkelanjutan seperti kelanjutan pendidikan dan pemulihan mental korban.
Status Hukum Tersangka
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai IPTU Benjamin Silaban mengatakan, tersangka berinisial D telah ditetapkan berdasarkan dua alat bukti, meski yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya.
Untuk AIK, saat ini masih berstatus saksi dan telah dikembalikan kepada keluarganya. “Untuk tersangka D tetap ditahan, sedangkan AIK untuk sementara dikembalikan kepada keluarganya,” ujar Benjamin.
Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Sesuai asas praduga tak bersalah, D dan AIK dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Herman Chan









