MEDAN, SSOL.ID – Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir Kristina Sam E. Gultom menegaskan dana Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana dari Kementerian Sosial tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Samosir.
Dana sebesar Rp5 juta per orang untuk 303 penerima manfaat itu ditransfer langsung ke rekening masyarakat.
Hal itu disampaikan Kristina saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi program bantuan bencana dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Samosir Fitri Agust Karo-karo, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (23/7/2026).
“Dana bantuan yang diberikan Kemensos tersebut langsung masuk ke rekening 303 penerima manfaat, yakni masyarakat. Tidak ada yang mampir ke rekening Dinas Sosial,” kata Kristina di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat.
Kristina menjelaskan, Dinas Sosial hanya berperan sebagai fasilitator. Data calon penerima berasal dari usulan kepala desa yang selanjutnya diproses sesuai mekanisme Kemensos.
Ia juga menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menarik kembali dana yang sudah masuk ke rekening penerima.
“Tidak bisa, Yang Mulia. Itu rekening masyarakat, bukan rekening pemerintah daerah,” ujarnya.
Pertanggungjawaban dan SK Pendamping
Menurut Kristina, pertanggungjawaban penggunaan bantuan dilengkapi SPJ, bon pembelian, faktur, dan dokumentasi sesuai ketentuan Kemensos.
Ia menambahkan, Surat Keputusan pengangkatan pendamping program juga diterbitkan langsung oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Dinsos Samosir.
Saksi lain yang dihadirkan JPU Kejari Samosir adalah Sekda Samosir Marudut Tua Sitinjak dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Marudut menyatakan pelaksanaan program merupakan kewenangan Kemensos, sedangkan Pemkab Samosir hanya menjalankan fungsi fasilitasi.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (30/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari penuntut umum.
Penulis : Samsuwir









