Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Tamrin. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan dengan pagu anggaran Rp43 miliar.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Cipto Nababan di PN Medan, Jumat (17/7/2026) malam. Selain pidana penjara, Tamrin juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Tak hanya Tamrin, majelis hakim juga memvonis 11 terdakwa lainnya dengan hukuman berbeda-beda.

Terdakwa Rusli divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari, dan uang pengganti Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Terdakwa Rizky Aulia juga divonis 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Baca Juga :  PERMAK Kembali Demo Kejati Sumut Desak Tangkap Mantan Pj Bupati Langkat Kasus Smartboard

Sementara Rozali divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar.

Usron Putra divonis 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp952 juta.
Abdul divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp500 juta.
Abdul Halim 3 tahun, Ilmi Sani 3 tahun, Rudi 3 tahun.
Arfan 2 tahun, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp100 juta.
Sabran 2 tahun, denda Rp100 juta.
Faisal 2 tahun, denda Rp200 juta.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp 49,9 M, Praktisi Hukum " Jika Sudah Cukup Alat Bukti, Priksa Pjs Bupati Langkat Faisal Hasimi

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan putusan, hakim memberikan waktu 14 hari kepada jaksa penuntut umum dan para terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pada proyek infrastruktur di Dinas PUTR Batu Bara yang merugikan keuangan negara.

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan
Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu
Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut
Terbukti Pungli, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:51 WIB

PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA

Minggu, 6 September 2026 - 10:44 WIB

Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang

Sabtu, 5 September 2026 - 08:42 WIB

Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat

Rabu, 2 September 2026 - 11:03 WIB

Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan

Rabu, 2 September 2026 - 10:55 WIB

Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung

Berita Terbaru