MEDAN, SSOL.ID- Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan menuntut mantan sopir Hakim PN Medan, Fahrul Azis Siregar (30), dengan pidana 7 tahun penjara. Terdakwa didakwa membobol, mencuri perhiasan emas, dan membakar rumah majikannya.
Tuntutan dibacakan JPU Rahmayani Amir di ruang sidang Cakra VII PN Medan, Rabu (15/7/2026).
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Rahmayani.
Kronologi Pembobolan dan Pembakaran
Dalam dakwaan JPU Sofyan Agung Maulana, aksi itu dilakukan Fahrul pada 4 November 2025 di rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25, Medan Sunggal.
Terdakwa masuk melalui pintu garasi yang tidak terkunci. Ia mengambil kunci di rak sepatu lalu membobol kamar korban dengan obeng.
Dari dalam lemari, Fahrul mengambil sejumlah perhiasan emas milik Wina Falinda. Sebelum kabur, ia membakar lemari pakaian dan sprei dengan tisu dan mancis.
Emas curian kemudian dijual ke toko emas di Deli Tua. Transaksi terbesar terjadi 12 November 2025, yakni penjualan 2 gelang emas seberat 149,5 gram senilai Rp299 juta.
Hasil uji Labfor Polda Sumut menemukan kandungan gasoline di lokasi kebakaran, yang mengindikasikan pembakaran sengaja.
Terdakwa Minta Ringan
Menanggapi tuntutan, Fahrul mengajukan pleidoi lisan dan memohon keringanan.
“Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia,” kata terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda sidang. Agenda pembacaan putusan dijadwalkan Rabu (29/7/2026).
Terdakwa dijerat Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 125 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf f jo Pasal 125 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : Samsuwir









