MADINA, SSOL.ID – Dua orang penambang meninggal dunia akibat tertimbun longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu (4/7/2026) sore.
Kedua korban diketahui bernama Erlin Nasution (40), warga Desa Tarlola, dan Zulparman (50), warga Desa Aek Guo.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB saat sekelompok penambang melakukan aktivitas penambangan emas secara manual. Diduga kondisi tanah yang labil menyebabkan material longsor dan menimbun para pekerja.
Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP Tri Boy Alvin Siahaan membenarkan kejadian tersebut.
“Korban meninggal dunia sebanyak dua orang, berinisial EN dan Z. Dugaan sementara akibat tertimbun material longsor,” ujar Tri Boy saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).
Masih Didalami, Ada Dugaan 7 Orang Tertimbun
Tri Boy menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di lokasi. Petugas juga telah turun ke lapangan untuk penanganan awal dan pengumpulan data.
Terkait informasi adanya tujuh orang lain yang sempat tertimbun, hingga kini belum ada keterangan resmi. Proses pendataan dan pencarian masih dilakukan.
Penyebab pasti longsor masih diselidiki. Namun dugaan awal mengarah pada kondisi tanah tidak stabil di area PETI tersebut.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam aktivitas tambang ilegal ini, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait status lokasi tambang, termasuk pemasangan garis polisi maupun penghentian aktivitas.
Penulis : Wahyu Danil









