Mantan Kadisdik Langkat Bantah Terima Rp2,5 Miliar di Kasus Smartboard

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID— Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya menerima uang Rp2,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard TA 2024.

Bantahan itu disampaikan Saiful saat sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, Jumat (10/7/2026).

Saksi Bahrun Walidin alias Baron mengaku diperintahkan Dirut PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, untuk menyerahkan uang. Total Rp2,5 miliar kepada Saiful dan Rp2 miliar kepada Kepala BPKAD Langkat, M. Iskandarsyah.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar Disdik Langkat Memasuki Babak Baru Kejari Langkat Akan Panggil Faisal Hasrimi Jika di Temukan Relevansi Hasil Penyidikan

“Rp500 juta di rumah, Rp1 miliar di Nuansa Kopi, sisanya di klinik di Ring Road,” ujar Bahrun di hadapan majelis hakim Yusafrihardi Girsang.

Saat dikonfrontasi, Saiful hanya menggeleng dan beristighfar. “Cuma satu yang benar. Saya saat itu Kadis Pendidikan. Yang lain, salah semua,” katanya.

Budi Pranoto juga membantah memerintahkan penyerahan uang. Sementara saksi lain, mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, membantah memberi instruksi terkait proyek tersebut.

Baca Juga :  Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR

Dalam dakwaan, Kejari Langkat menyebut proyek pengadaan 312 unit Papan Tulis Interaktif senilai Rp29,5 miliar itu merugikan negara. Saiful, Supriadi selaku PPK, dan Budi Pranoto didakwa melakukan korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB