Forpeda Kembali Demo Kejati Sumut, Desak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Smartboard Langkat

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Daerah (Forpeda) Kabupaten Langkat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (6/7).

Massa mendesak Kejati Sumut mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang dinilai belum menyentuh pihak yang diduga sebagai aktor intelektual.

Dalam aksinya, peserta membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka meminta Kejati Sumut menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Koordinator aksi, Muhammad Nur Adlin, mengatakan kasus tersebut telah bergulir hampir tiga tahun, namun menurutnya belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam mengungkap pihak yang diduga menjadi otak di balik dugaan korupsi tersebut.

“Sudah berkali-kali kami datang menyampaikan aspirasi. Namun, sampai hari ini kami menilai penanganan perkara seperti jalan di tempat. Kami mendesak Kejati Sumut mengambil alih kasus ini dan menerbitkan Sprindik baru agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Medan Batalkan Vonis Bebas Warga Toba Terdakwa Penganiayaan

Adlin juga menilai terdakwa yang kini menjalani proses hukum bukanlah aktor utama dalam perkara tersebut. Karena itu, Forpeda meminta Kejati Sumut mengevaluasi penyidik yang menangani perkara. Massa aksi juga menyampaikan dugaan adanya praktik yang memengaruhi proses penanganan kasus. Dugaan tersebut merupakan klaim dari massa aksi dan belum terbukti melalui proses hukum.

Koordinator aksi lainnya, Aulia Zul Khairi, mempertanyakan belum ditetapkannya mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, sebagai tersangka. Menurutnya, berdasarkan dugaan pihaknya, yang bersangkutan memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

“Hampir tiga tahun kasus ini berjalan, tetapi kami menilai tidak ada keberanian untuk mengungkap aktor utamanya. Kalau memang penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, mengapa hingga hari ini pihak yang menurut dugaan kami memiliki peran sentral belum juga ditetapkan sebagai tersangka?” katanya.

Aulia juga menyinggung ketidakhadiran Faisal Hasrimy saat memenuhi panggilan sebagai saksi karena menjalankan ibadah umrah. Menurutnya, hal itu semakin memunculkan pertanyaan publik terhadap proses penanganan perkara.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan, 2 Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

Senada, Koordinator Massa Tigor Alfaridz Lubis mengatakan pihaknya mempertanyakan arah penyidikan karena berdasarkan pengamatannya terhadap jalannya persidangan, sejumlah keterangan saksi dinilai mengarah pada dugaan keterlibatan Faisal Hasrimy.

“Dari yang kami cermati dalam pemeriksaan saksi di persidangan, keterangan para saksi mengarah pada dugaan keterlibatan Faisal Hasrimy. Namun, sampai hari ini belum ada penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan. Ada apa dengan penanganan perkara ini?” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Kejati Sumut dari Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Randi Hamonangan Tambunan, mengatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan massa.

“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa dan pemuda Kabupaten Langkat. Seluruh tuntutan ini akan kami teruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Usai menerima tanggapan dari Kejati Sumut, massa membubarkan diri secara tertib. Forpeda menegaskan akan terus mengawal penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan smartboard hingga seluruh pihak yang menurut mereka bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru