SIMALUNGUN, SSOL.ID – Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, menangkap 3 karyawan PT Basic International Sumatera karena diduga mencuri kabel tembaga sepanjang 50 meter di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun. Kerugian perusahaan ditaksir Rp40 juta.
Aksi pencurian terjadi Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di ruang pompa air PT Basic International Sumatera, Kecamatan Bosar Maligas.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, korban pelapor adalah Zhang Wei, karyawan perusahaan tersebut. Polisi bergerak cepat setelah laporan masuk dan mencocokkan rekaman CCTV.
“Pengungkapan ini bentuk keseriusan personel merespons laporan masyarakat dan perusahaan yang jadi korban tindak pidana,” kata Verry, Selasa (23/6/2026).
Pelaku Rekan Kerja Korban, 1 Buron
Dari hasil penyelidikan, polisi meringkus 3 dari 4 pelaku pada Jumat (20/6/2026). Mereka adalah TA, 24, dan RP, 31, warga Datuk Lima Puluh, Batubara, serta RA, 23, warga Perdagangan, Simalungun.
Ironisnya, keempat pelaku merupakan karyawan PT Basic International yang bertugas sebagai operator boiler. Satu pelaku lain berinisial DGS, 23, warga Serbelawan, Simalungun, masih buron.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Aerox BK 2225 TBY dan 1 tas ransel merah yang diduga dipakai saat beraksi.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Para pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Polisi masih memburu DGS. AKP Verry mengimbau masyarakat dan perusahaan di KEK Sei Mangkei meningkatkan sistem pengamanan internal untuk mencegah aksi serupa.
Penulis : Nurleli









