Lahan HGU Eks Konsesi: Urusan Kesultanan dan Masyarakat Adat Belum Tuntas

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks konsesi milik kesultanan di Sumatera Utara yang dijadikan perkebunan masih menyisakan persoalan. Kamis 11/6/2026, sejumlah lahan ada yang masih aktif HGU-nya dan ada pula yang masa HGU-nya telah berakhir.

Lahan dengan HGU berakhir diklaim sejumlah pihak menjadi sasaran penguasaan. Legalitas jual-beli lahan tersebut masih diragukan kebenarannya.

Aturan 20% untuk Masyarakat Adat
Di balik persoalan ini, masyarakat adat kesultanan disebut belum mendapat bagian sesuai ketentuan. Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria, pengusaha pemegang HGU eks konsesi wajib mengalokasikan 20% lahan untuk masyarakat sekitar, termasuk masyarakat adat.

Baca Juga :  Lurah Pantai Johor Diminta Tertibkan Bangunan Di Wilayahnya

Namun hingga kini, alokasi 20% tersebut disebut belum dirasakan masyarakat adat. “Masyarakat adat kesultanan tidak menduduki lahan eks konsesi kecuali mengadu nasib seperti masyarakat pendatang. Padahal ada aturan 20%,” ujar Datok Arifin, tokoh masyarakat adat, Kamis 11/6/2026.

Kasus di Deli Serdang

Persoalan serupa disebut terjadi di Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di lahan PTPN I Regional 1 eks PTPN 2. Lahan eks konsesi yang sebelumnya digunakan perkebunan tanpa ganti rugi ke Kesultanan Deli dan Serdang, kini beralih fungsi menjadi kawasan properti oleh salah satu pengembang.

Baca Juga :  H. Farianda Putra Sinik, SE Daftar Jadi Ketua Umum Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM-3) Sumatera Utara

“Urusan lahan eks konsesi yang dijadikan HGU bukan hanya sebatas Sultan saja, tapi juga masyarakat adat. Kemana alokasi 20% yang diwajibkan untuk masyarakat?” kata Datok Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang tersebut.

Tanggapan Pemerintah & PTPN Ditunggu

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah, BPN, PTPN I Regional 1, dan pihak pengembang terkait realisasi aturan 20% serta status lahan HGU yang telah berakhir tersebut.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPN Demo Disdik kota Medan
Mahasiswa Jabodetabek Rencanakan Aksi di Bundaran HI Jumat 12/6/2026
Warga Siantar-Simalungun Antre Panjang Cari Biosolar
Fasilitas Pasar Baru Bermasalah, Aktivis Soroti Kinerja Kadis Perindag
Proyek BRT Mebidang Hadapi Sejumlah Tantangan, Nanda Hafiz: Perlu Komunikasi Publik yang Intensif
Massa DPN Demo Kantor PLN Tuntut Kompensasi Nyata
Fantastis, Proyek BRT Mebidang Rp 1,9 Triliun Dibiayai Pinjaman World Bank
Kajari Medan Merasa di Fitnah Terkait Peras Kontraktor di Kupang
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:33 WIB

DPN Demo Disdik kota Medan

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:01 WIB

Mahasiswa Jabodetabek Rencanakan Aksi di Bundaran HI Jumat 12/6/2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:33 WIB

Warga Siantar-Simalungun Antre Panjang Cari Biosolar

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:07 WIB

Fasilitas Pasar Baru Bermasalah, Aktivis Soroti Kinerja Kadis Perindag

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:05 WIB

Proyek BRT Mebidang Hadapi Sejumlah Tantangan, Nanda Hafiz: Perlu Komunikasi Publik yang Intensif

Berita Terbaru

Berita

DPN Demo Disdik kota Medan

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:33 WIB

Daerah

Warga Siantar-Simalungun Antre Panjang Cari Biosolar

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:33 WIB