MEDAN,SSOL.ID– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara atas pengelolaan pajak daerah Kota Medan kembali membuka diskusi tentang efektivitas tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyebut ada potensi kekurangan penerimaan hingga Rp10,35 miliar yang teridentifikasi dalam pemeriksaan BPK periode 2024 hingga September 2025.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menggunakan istilah “pajak pintu samping” untuk menggambarkan situasi ketika potensi pajak tidak masuk optimal ke kas daerah. Menurut dia, kondisi itu muncul akibat rantai lemah mulai dari pendataan, validasi, pengawasan lapangan, hingga penagihan.
“Temuan BPK ini harus dibaca sebagai alarm sistemik, bukan sekadar catatan administratif. Jika potensi penerimaan tidak tergali, maka ruang fiskal Pemko Medan untuk membiayai layanan publik akan menyempit,” kata Azhari kepada SSOL.ID Sabtu (66/2026).
Tiga Sumber Kebocoran, Satu Akar Masalah
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK memetakan tiga klaster temuan utama di Bapenda Kota Medan:
1. Pajak Reklame: Rp7,85 miliar belum tergali
BPK menemukan objek reklame milik 89 SPBU, 18 rumah sakit swasta, 153 klinik pratama, 18 klinik utama, tiga pusat perbelanjaan, minimarket, dan sejumlah mini billboard belum dikenakan kewajiban pajak secara maksimal. Nilai ini menjadi porsi terbesar dari total potensi kehilangan PAD.
2. PBJT: Rp1,7 miliar belum disetor dan belum terdata
Ada 2.001 Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sektor makanan-minuman, perhotelan, parkir, hiburan, dan reklame yang belum menyetor pajak. Selain itu, BPK mencatat PBJT dari 9 hotel, 261 restoran, 14 usaha hiburan, 149 minimarket, dan 23 pasar belum masuk basis data secara optimal.
3. Denda keterlambatan: Rp786 juta tidak ditagih
Sebanyak 3.792 wajib pajak telah melunasi pokok pajak, namun denda keterlambatan belum dibayar. Kejanggalan muncul karena di aplikasi Smarttax, status mereka tetap tercatat “Sudah Bayar”. Kondisi ini berpotensi mengganggu akurasi pengawasan dan penagihan.
Secara akumulatif, BPK mencatat potensi PAD yang belum optimal mencapai Rp10.350.816.114.
“Pintu Samping” dan Tantangan Digitalisasi
Azhari mengurai pola yang ia sebut “pajak pintu samping” menjadi tujuh catatan: objek pajak belum terdata, SPTPD tidak disetor, denda tidak ditagih, status Smarttax tidak sinkron, reklame tidak dipungut maksimal, temuan baru muncul saat audit BPK, dan akumulasi nilai yang signifikan.
Istilah itu menyiratkan kritik terhadap efektivitas digitalisasi pajak daerah. Smarttax digulirkan Pemko Medan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan. Namun temuan BPK menunjukkan sistem belum mampu menutup celah validasi data dan penagihan otomatis.
“Digitalisasi tanpa integrasi data lapangan dan pengawasan yang ketat akan melahirkan ‘pintu samping’ baru. Teknologi hanya alat, yang menentukan tetap manusia dan sistem kontrolnya,” ujar Azhari.
Ia menegaskan temuan BPK bersifat administratif. Penetapan unsur pidana korupsi, jika ada, tetap harus melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Respons Bapenda: Fokus Tindak Lanjut
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menyatakan lembaganya sedang menyusun tanggapan resmi atas LHP BPK.
“Ini masih tahapan tanggapan dan tindak lanjut. Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan, mulai dari perbaikan basis data wajib pajak, penguatan pengawasan, sampai optimalisasi penagihan agar PAD lebih optimal,” ujar Agha.
Bapenda menghadapi tekanan dua sisi: di satu sisi harus mengejar potensi Rp10,35 miliar, di sisi lain harus memperbaiki sistem Smarttax agar insiden status “Sudah Bayar” tidak berulang.
Catatan untuk Pemko Medan
Bagi Pemko Medan, temuan ini menjadi ujian tata kelola di era Wali Kota Rico Waas. PAD adalah bantalan fiskal utama di tengah keterbatasan transfer pusat. Kebocoran Rp11 miliar setara dengan anggaran pembangunan infrastruktur skala kelurahan atau belanja sosial untuk ribuan keluarga miskin.
LIPPSU menilai diperlukan intervensi langsung dari pimpinan daerah agar pembenahan tidak berhenti di level administratif. Tanpa perbaikan sistem pendataan dan penagihan, potensi “pajak pintu samping” diprediksi akan muncul kembali pada pemeriksaan BPK berikutnya.
BPK sendiri memberi tenggat waktu bagi Pemko Medan untuk menindaklanjuti rekomendasi. Publik kini menunggu: apakah Rp10,35 miliar itu benar-benar kembali ke kas daerah, atau hanya menjadi catatan tahunan yang diulang setiap audit.
Penulis : Red









