DAIRI, SSOL.ID- Ratusan warga kabupaten Dairi dari berbagai desa terdampak PT Dairi Prima Mineral (DPM) dan kelompok masyarakat sipil melakukan aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Dairi dan kantor Bupati.
Mereka menolak terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT DPM No 1437 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang menjadi dasar izin lingkungan baru tambang seng dan timah hitam di Kecamatan Silima Pungga-pungga.
Kericuhan sempat mewarnai aksi ini karena papan bunga dan bahan kampanye rakyat yang dipajang di depan kantor Bupati hilang. Massa ditemui oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Dairi, Hendra Sinaga.
Proses Izin Kelayakan Lingkungan PT DPM tidak diumumkan secara terbuka. Warga terdampak baru mengetahui terbitnya dan baru diketahui saat sosialisasi addendum AMDAL PT DPM di Hotel Beristra, Sidikalang, pada 5 Mei 2026 lalu.
Pendamping warga dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatra (Bakumsu), Hendra Sinurat, menilai proses addendum AMDAL PT DPM sosialisasi izin ini hanya sebatas formalitas dan terjadi penyingkiran warga dari pengambilan keputusan. Proses ini menunjukkan bahwa izin diterbitkan melalui cara-cara manipulatif dan pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pemerintah dan perusahaan.
“Bagi kami, izin lingkungan baru PT DPM adalah bentuk pengangkangan hukum yang terang-terangan,” Ucao Kamis (4/6).
Sebelumnya warga Dairi telah memenangkan gugatan atas izin kelayakan lingkungan PT DPM hingga Mahkamah Agung dan izin telah dinyatakan batal serta dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Mei 2025. Sikap Kementerian Lingkungan Hidup terus memproses dan menerbitkan izin baru untuk proyek yang sama menunjukkan pemerintah mengabaikan putusan pengadilan tertinggi.
Sikap ini juga merusak kepastian hukum dan melecehkan perjuangan warga yang telah ditempuh melalui jalur hukum resmi.
Izin baru ini juga bertentangan dengan tata ruang dan kondisi geologis Dairi. Lokasi tambang berada di lereng curam, di jalur patahan gempa aktif, dan di kawasan rawan longsor dengan tingkat kerawanan bencana sangat tinggi.
Pada wilayah yang sama, pemerintah mengizinkan pembangunan fasilitas tambang dan timbunan limbah berskala besar di atas zona yang tidak stabil.
“Keputusan ini pada dasarnya adalah keputusan sadar yang mengundang bencana dan mengancam keselamatan ratusan ribu jiwa di hilir,” ujarnya.
Ketua Aliansi Pakpak Silima Suak (APSS), Israel Capah, menyebutkan kawasan sekitar konsesi PT DPM adalah hulu penting bagi banyak desa di Dairi. Lokasi itu terdapat sumber air bersih, lumbung pangan, kebun, rempah-rempah, sumber protein, serta tanaman obat yang menopang kehidupan sehari-hari warga.
Kawasan hutan tropis yang tersisa juga menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati dan menopang keseimbangan iklim lokal. Air yang mengalir dari kawasan ini masuk ke Sungai Sembelin dan Sungai Alas hingga bermuara ke wilayah Aceh Singkil, yang menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan bagi petani dan nelayan di sepanjang sungai dan pesisir.
Menurutnya memaksakan izin lingkungan baru berarti dengan sengaja membuka jalan bagi bencana ekologis dan sosial yang meluas, lintas generasi, dan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk dipulihkan sepenuhnya, jika pun bisa.
Bagi kami, itu sama saja dengan merencanakan pembunuhan massal secara pelan-pelan terhadap penduduk di wilayah konsesi dan hilirnya melalui ancaman longsor, jebolnya fasilitas limbah, dan keracunan sumber air,” ucapnya.
Tanah di Dairi merupakan tanah leluhur yang telah menjadi ruang hidup bersama yang dijaga turun-temurun. Izin baru ini menunjukkan negara menggeser tanah dan ruang hidup tersebut menjadi sekadar “wilayah konsesi” di atas kertas, yang dapat dipindahtangankan dan diperdagangkan, sambil mengabaikan hak warga lainnya.
Pihak DPRD Kabupaten Dairi masih melakukan pembahasan atas revisi Perda RT/RW Kabupaten Dairi tanpa melibatkan masyarakat. Padahal Perda RT/RW Kabupaten Dairi masih berlaku sampai tahun 2034.
Mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut surat keputusan kelayakan lingkungan dan izin lingkungan baru PT Dairi Prima Mineral tertanggal 13 Maret 2026 dan menghormati dan melaksanakan sepenuhnya putusan PTUN dan Mahkamah Agung. Seluruh aktivitas PT DPM juga harus dihentikan
Pemerintah harus melakukan pengakuan dan perlindungan wilayah adat Pakpak dan ruang hidup seluruh warga di sekitar konsesi tambang, termasuk hak atas air bersih, pangan, dan lingkungan hidup yang sehat.
Selain itu kebijakan pembangunan berbasis pertambangan berisiko tinggi di kawasan rawan bencana di Sumatera Utara dan di wilayah lain di Indonesia harus dihentikan.
Penulis : Yuli









