Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Putusan mengejutkan keluar dari PN Medan. Majelis hakim Tipikor membebaskan 4 terdakwa kasus penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I Regional I untuk perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.

Padahal jaksa Kejati Sumut sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara + denda Rp500 juta/orang dan uang pengganti Rp263,4 miliar.

Vonis diucapkan Ketua Majelis Muhammad Kasim, Rabu (3/6) malam di Ruang Sidang Utama PN Medan.

4. Nama yang Bebas
1. Askani – Eks Kakanwil BPN Sumut
2. Abdul Rahim Lubis – Eks Kakanwil BPN Deli Serdang
3. Irwan Perangin-angin – Eks Direktur PTPN II
4. Iman Subakti – Direktur PT Nusa Dua Propertindo/NDP

“Tidak Terbukti Secara Sah & Meyakinkan”
Hakim tolak 2 dakwaan alternatif JPU sekaligus:

Baca Juga :  Mantan Pejabat Dishub Siantar Tohom Lumbangaol Divonis Satu Tahun Penjara

Dakwaan Kesatu: Pasal 603 Jo 20c Jo 126 ayat 1 UU KUHP 1/2023 Jo Pasal 18 ayat 1b UU Tipikor 31/1999 juncto UU 20/2001

Dakwaan Kedua : Pasal 3 Jo 18 ayat 1b UU Tipikor 31/1999 juncto UU 20/2001 Jo Pasal 20c Jo 126 ayat 1 Jo 618 KUHP 1/2023

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan JPU,” ucap Kasim.

Hakim perintahkan jaksa pulihkan hak-hak terdakwa: kemampuan, kedudukan, harkat, martabat. “Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.”

Baca Juga :  Dugaan Korupsi smartboart Langkat Rp 50 Miliar, Kejari Langkat  Periksa BPKAD  dan Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat

Sangat Kontras Tuntutan vs Putusan
Uang Rp263,4 miliar disebut jaksa sudah masuk ke kas negara via Kejati Sumut. Tapi secara pidana, hakim menilai perbuatan keempatnya tidak memenuhi unsur korupsi.

Ditempat terpisah Kasipenkum Kejatisu Rizaldy SH MH menyebutkan sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum belum menerima salinan putusan lengkap dari Hakim.

” Dan Jaksa PU setelah menerima putusan lengkap dari Hakim akan mempelajari dari isi putusan tersebut serta jaksa akan melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu dan apa sikap yang diambil, namun Jaksa tetap menghormati dan menghargai atas putusan bebas dri Hakim PN Tipikor Medan tersebut,” katanya singkat.

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri
Sidang Tipikor Samosir: Saksi Tegaskan Dana Bantuan Bencana Rp5 Juta Langsung ke Rekening Warga
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan
Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa
Diduga Dijemput Paksa & Ditahan 28 Hari Tanpa Surat, Erika Lapor Oknum Polisi ke Polda Sumut
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:17 WIB

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:19 WIB

Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:55 WIB

Sidang Tipikor Samosir: Saksi Tegaskan Dana Bantuan Bencana Rp5 Juta Langsung ke Rekening Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:40 WIB

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

Berita Terbaru