Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Putusan mengejutkan keluar dari PN Medan. Majelis hakim Tipikor membebaskan 4 terdakwa kasus penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I Regional I untuk perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.

Padahal jaksa Kejati Sumut sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara + denda Rp500 juta/orang dan uang pengganti Rp263,4 miliar.

Vonis diucapkan Ketua Majelis Muhammad Kasim, Rabu (3/6) malam di Ruang Sidang Utama PN Medan.

4. Nama yang Bebas
1. Askani – Eks Kakanwil BPN Sumut
2. Abdul Rahim Lubis – Eks Kakanwil BPN Deli Serdang
3. Irwan Perangin-angin – Eks Direktur PTPN II
4. Iman Subakti – Direktur PT Nusa Dua Propertindo/NDP

“Tidak Terbukti Secara Sah & Meyakinkan”
Hakim tolak 2 dakwaan alternatif JPU sekaligus:

Baca Juga :  BPK Temukan Kelebihan Bayar Belanja BOSP SMAN 1 Paranginan Rp209.615.500

Dakwaan Kesatu: Pasal 603 Jo 20c Jo 126 ayat 1 UU KUHP 1/2023 Jo Pasal 18 ayat 1b UU Tipikor 31/1999 juncto UU 20/2001

Dakwaan Kedua : Pasal 3 Jo 18 ayat 1b UU Tipikor 31/1999 juncto UU 20/2001 Jo Pasal 20c Jo 126 ayat 1 Jo 618 KUHP 1/2023

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan JPU,” ucap Kasim.

Hakim perintahkan jaksa pulihkan hak-hak terdakwa: kemampuan, kedudukan, harkat, martabat. “Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.”

Baca Juga :  Kejati Sumut Periksa Kajari dan Kasi Pidsus Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

Sangat Kontras Tuntutan vs Putusan
Uang Rp263,4 miliar disebut jaksa sudah masuk ke kas negara via Kejati Sumut. Tapi secara pidana, hakim menilai perbuatan keempatnya tidak memenuhi unsur korupsi.

Ditempat terpisah Kasipenkum Kejatisu Rizaldy SH MH menyebutkan sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum belum menerima salinan putusan lengkap dari Hakim.

” Dan Jaksa PU setelah menerima putusan lengkap dari Hakim akan mempelajari dari isi putusan tersebut serta jaksa akan melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu dan apa sikap yang diambil, namun Jaksa tetap menghormati dan menghargai atas putusan bebas dri Hakim PN Tipikor Medan tersebut,” katanya singkat.

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB

Berita

LIPPSU Minta Audit Proyek SMA Unggulan Nias Rp87,3 Miliar

Senin, 21 Sep 2026 - 16:43 WIB