Empat Bulan Kabilur, Tahanan Mati Kasus 214 Kg Masih Bebas Melenggang

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tahanan dengan tuntutan hukuman mati dalam kasus ganja 214 kilogram, Syalihin GP alias Lihin, belum berhasil ditangkap pihak kejaksaan setelah hampir empat bulan kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam usai menjalani persidangan pada Selasa (27/1/2026) lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rizaldi, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap Syalihin.

“Belum tertangkap, akan tetapi masih terus dalam pencarian,” katanya saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Sabtu (23/5).

Baca Juga :  4 Jam Lakukan Pengeledahan, KPK Amankan 1 Koper , Dari Rumah Dinas Topan Ginting

Rizaldi mengungkapkan, pihaknya sempat mengetahui keberadaan Syalihin. Namun, kata dia, Syalihin kerap berpindah-pindah tempat pelarian.

“Kalau menurut Sandimen (Intelijen) kita, tempatnya berubah-ubah. Kadang di dalam Sumut, kadang di luar Sumut,” ujarnya.

Syalihin diketahui lepas dari pengawalan petugas tahanan dan melarikan diri setelah menjalani sidang nota pembelaan (pleidoi) di PN Lubuk Pakam. Pria berusia 40 tahun asal Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu menyampaikan pleidoi usai dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kematian Pegawai BPN Nias di Apartemen Medan

Jaksa menilai perbuatan Syalihin telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Remaja Pemegang Akun Instagram diduga Gank Motor Medan
Petugas P2U Rutan Tarutung Gagalkan Penyeludupan Narkoba
Siswa SMP Negeri 1 Medan Diduga Diculik dan Dirampok Sepulang Sekolah
Warga Resah Minta Kapolresta Deli Serdang Tangkap Bandar Narkoba Jangan Hanya Pengguna Saja
Polisi Amankan Dua Pria diduga Bandar Sabu, Ditemukan 20,35 Gram Sabu Siap Edar di Lubuk Pakam
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu Jaringan Aceh – Tangerang
Polsek Pagar Merbau Deli Serdang Lakukan Penyelidikan Temuan Mayat di Bangunan Kosong Desa Jati Rejo Pagar Merbau 
Pacar Didakwa Bunuh Mahasiswa Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Sidang Dimulai di PN Medan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Polisi Amankan Remaja Pemegang Akun Instagram diduga Gank Motor Medan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Petugas P2U Rutan Tarutung Gagalkan Penyeludupan Narkoba

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Siswa SMP Negeri 1 Medan Diduga Diculik dan Dirampok Sepulang Sekolah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Warga Resah Minta Kapolresta Deli Serdang Tangkap Bandar Narkoba Jangan Hanya Pengguna Saja

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Polisi Amankan Dua Pria diduga Bandar Sabu, Ditemukan 20,35 Gram Sabu Siap Edar di Lubuk Pakam

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB