MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tahanan dengan tuntutan hukuman mati dalam kasus ganja 214 kilogram, Syalihin GP alias Lihin, belum berhasil ditangkap pihak kejaksaan setelah hampir empat bulan kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam usai menjalani persidangan pada Selasa (27/1/2026) lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rizaldi, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap Syalihin.
“Belum tertangkap, akan tetapi masih terus dalam pencarian,” katanya saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Sabtu (23/5).
Rizaldi mengungkapkan, pihaknya sempat mengetahui keberadaan Syalihin. Namun, kata dia, Syalihin kerap berpindah-pindah tempat pelarian.
“Kalau menurut Sandimen (Intelijen) kita, tempatnya berubah-ubah. Kadang di dalam Sumut, kadang di luar Sumut,” ujarnya.
Syalihin diketahui lepas dari pengawalan petugas tahanan dan melarikan diri setelah menjalani sidang nota pembelaan (pleidoi) di PN Lubuk Pakam. Pria berusia 40 tahun asal Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu menyampaikan pleidoi usai dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Jaksa menilai perbuatan Syalihin telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer.
Penulis : Yuli









