Empat Bulan Kabilur, Tahanan Mati Kasus 214 Kg Masih Bebas Melenggang

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tahanan dengan tuntutan hukuman mati dalam kasus ganja 214 kilogram, Syalihin GP alias Lihin, belum berhasil ditangkap pihak kejaksaan setelah hampir empat bulan kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam usai menjalani persidangan pada Selasa (27/1/2026) lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rizaldi, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap Syalihin.

“Belum tertangkap, akan tetapi masih terus dalam pencarian,” katanya saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Sabtu (23/5).

Baca Juga :  Korlap Parkir Pasar Sukaramai Dikeroyok Sekelompok Preman, Tubuh Memar dan Bibir Pecah

Rizaldi mengungkapkan, pihaknya sempat mengetahui keberadaan Syalihin. Namun, kata dia, Syalihin kerap berpindah-pindah tempat pelarian.

“Kalau menurut Sandimen (Intelijen) kita, tempatnya berubah-ubah. Kadang di dalam Sumut, kadang di luar Sumut,” ujarnya.

Syalihin diketahui lepas dari pengawalan petugas tahanan dan melarikan diri setelah menjalani sidang nota pembelaan (pleidoi) di PN Lubuk Pakam. Pria berusia 40 tahun asal Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu menyampaikan pleidoi usai dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Baca Juga :  Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan

Jaksa menilai perbuatan Syalihin telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht
Polisi Bongkar Home Industry Vape Narkoba di Medan, WNA Ditangkap
AMPK Sumut Desak Polda Ambil Alih Kasus Kematian Tenggo, Nilai Polres Binjai Mandul
Polda Sumut Amankan 2 Truk Selewengkan 5,4 Ton Solar Subsidi
Diedarkan Lewat Ojol, Vape Narkoba di Apartemen Medan Dijual Rp 2,5 Juta
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai, Ditangkap di Aceh dan Binjai
Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun, Penjualnya 10 Tahun; Vonis PN Sibuhuan Bikin Nalar Publik Jungkir Balik 
Brimob Polda Sumut Patroli Skala Besar Sasar Titik Rawan Belawan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:21 WIB

Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WIB

Empat Bulan Kabilur, Tahanan Mati Kasus 214 Kg Masih Bebas Melenggang

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:53 WIB

Polisi Bongkar Home Industry Vape Narkoba di Medan, WNA Ditangkap

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:57 WIB

AMPK Sumut Desak Polda Ambil Alih Kasus Kematian Tenggo, Nilai Polres Binjai Mandul

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:06 WIB

Polda Sumut Amankan 2 Truk Selewengkan 5,4 Ton Solar Subsidi

Berita Terbaru

Editorial

Pemadaman Listrik Bukan Bencana Gratis Untuk PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:10 WIB