Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN SUARASUMUTONLINE.ID – Personel Polres Toba, Briptu A.T., dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu. Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

“Menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” kata Kapolres Toba, AKBP V.J. Parapaga, Selasa (19/5).

Sidang KKEP dilaksanakan pada Rabu (13/5), pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba.

Sidang dipimpin Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman, selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai anggota komisi. Adapun Brigpol Syahriani Sitorus bertindak sebagai sekretaris sidang.

“Dalam persidangan, Briptu A.T. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :  Propam Polri Diminta Bongkar Dugaan Kejahatan Perambahan Hutan Lindung di Langkat

Setelah memeriksa keterangan saksi, alat bukti, dan mendengarkan pengakuan pelanggar, Komisi KKEP merekomendasikan PTDH terhadap Briptu A.T.

“Menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ucapnya membacakan putusan sidang.

Ia menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan Briptu A.T. pada Minggu (25/5/2025) di rumah R.M. alias Kallo, di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kapolres Toba menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba merupakan bentuk nyata komitmen Polres Toba dalam menjaga marwah institusi.

Baca Juga :  Kejaksaan Diminta Segera Tetapkan Status mantan Bupati Deli Serdang Pada Dugaan Korupsi Proyek Citraland

Langkah tersebut juga menjadi dukungan terhadap kebijakan Kapolda Sumatera Utara yang menekankan bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal kepolisian.

“Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan disiplin dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres Toba.

Pelaksanaan sidang etik ini menjadi bukti bahwa Polres Toba tidak mentoleransi setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, terutama yang berkaitan dengan narkotika.

Melalui penindakan tegas terhadap personel yang melanggar, Polres Toba berharap dapat terus menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Toba.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M
Dugaan Kelalaian Penyaluran Bansos di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dilapor ke Polres Langkat
Kejatisu Pastikan Segera Tahan Mantan Kacab. Bank Mandiri Pangururan Samosir
FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:05 WIB

Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:50 WIB

Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:33 WIB

Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:26 WIB

IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:19 WIB

GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M

Berita Terbaru