Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tim penasihat hukum terdakwa Supriadi, Muhammad Iqbal Sinaga dan Zulheri Sinaga, menilai kliennya tidak terlibat dalam proses pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu disampaikan usai sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat, Senin (18/5).

Dalam dakwaan JPU, nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumatera Utara turut terseret.

Faisal disebut memiliki peran dalam pembahasan hingga pelaksanaan pengadaan smartboard untuk SD dan SMP di Kabupaten Langkat.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Iqbal Sinaga mengatakan dakwaan jaksa masih mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun pihaknya meyakini Supriadi tidak bersalah dalam perkara tersebut.

“Dari dakwaan yang disampaikan jaksa, kami melihat masih mengacu pada BAP pemeriksaan. Tapi kami berkeyakinan bahwasannya Saudara Supriadi tidak terlibat dan tidak bersalah dalam proses pengadaan smartboard,” tegas Iqbal.

Menurutnya, program pengadaan smartboard merupakan kebijakan Pj Bupati Langkat saat itu Faisal Hasrimy. Sementara Supriadi, meski menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebut tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan.

Baca Juga :  Laporan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Naik ke Tahap Penyidikan

“Ini semuanya merupakan kebijakan dari Pj Bupati Langkat pada saat itu Faisal Hasrimy yang membuat program smartboard di Langkat. Walaupun beliau (Supriadi) sebagai PPK, tetapi tidak pernah dilibatkan oleh Kadis pada saat itu,” katanya.

Iqbal menjelaskan, seluruh proses pengadaan mulai dari lelang hingga penunjukan perusahaan penyedia disebut sepenuhnya menjadi kebijakan Kepala Dinas Pendidikan saat itu.

“Seluruh proses pengadaan, proses lelang, penunjukan kontraktor maupun perusahaan penyedia itu semuanya kebijakan dan keputusan dari Kepala Dinas pada saat itu. Saudara Supriadi tidak pernah dilibatkan,” ucapnya.

Ia juga menyebut kliennya hanya sempat diminta memberikan akun terkait kapasitasnya sebagai PPK karena nomor telepon yang digunakan terdaftar atas nama Supriadi.

“Nah proses pengadaannya dia tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan. Setelah barang ditentukan pemenang tender, beliau hanya membantu menyalurkan ke sekolah-sekolah yang ditunjuk karena beliau Kasi Sarana dan Prasarana,” ujarnya.

Baca Juga :  Bayar Rp119,8 Miliar dan US$2,9 Juta, Adlin Lis Segera Bebas Bersyarat

Pihak penasihat hukum menegaskan fakta-fakta tersebut akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.

“Fakta-fakta ini nanti akan kami tunjukkan di persidangan,” kata Iqbal.

Selain itu, pihak penasihat hukum juga menyoroti nama Faisal Hasrimy yang disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang memerintahkan agar proses pengadaan smartboard segera ditindaklanjuti.

“Nah ini yang kami herankan, kenapa selaku pembuat kebijakan yang memerintahkan tidak pernah dilibatkan dalam proses penyelidikan dan tidak pernah ditarik sebagai pihak,” ujarnya.

Iqbal juga menyinggung nama Bahrun Walidin alias Baron yang disebut dalam dakwaan sebagai pihak luar yang ikut dalam proses pengadaan smartboard.

“Bahkan ada beberapa pihak rekanan, termasuk Baron, yang menurut informasi diperiksa di Kejati. Ada isu dibekingi pihak-pihak tertentu. Tapi nanti semua itu akan kita lihat dalam fakta persidangan,” katanya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp29,5 miliar akibat pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.

Supriadi didakwa bersama Saiful Abdi dan Budi Pranoto melakukan pengadaan yang dinilai tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar
Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri
Sidang Tipikor Samosir: Saksi Tegaskan Dana Bantuan Bencana Rp5 Juta Langsung ke Rekening Warga
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:03 WIB

Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:22 WIB

Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:17 WIB

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:19 WIB

Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri

Berita Terbaru