4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Empat terdakwa kasus jual beli aset BUMN ke Citra Land dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan salah satu terdakwa wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.

Para terdakwa, yakni mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara,” ucap JPU Hendri Edison Sipahutar di ruangan Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iman Surbakti untuk membayarkan uang pengganti (up) kerugian negara sebesar 263 miliar yang sudah dikembalikan dan dirampas untuk negara.

Menurut JPU, para terdakwa disangkakan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau tentang penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Terlibat Korupsi BBM Subsidi Rp 332 Juta Kasi Sarpras Medan Polonia Ditahan

Usai mendengar tuntutan, Majelis Hakim diketuai oleh Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang Jumat (22/5) mendatang dan sidang ditutup.

Setelah sidang, kuasa hukum dari terdakwa Irwan Perangin – angin, Firdaus mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada siang mendatang.

“Nanti kita lihat proses selanjutnya karena setelah ini agenda pembelaan. Kita hormati tuntutan dari jaksa tapi kita akan menyiapkan pembelaan (pledoi),” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini bermula ketika terdakwa Askani dan Abdul diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Kadishub Medan, Erwin Saleh, terkait kasus dugaan korupsi MFF tahun 2024

Kemudian, kedua terdakwa juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Atas perbuatan kedua terdakwa, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen. Selain itu, terdakwa Irwan dan Iman bertugas mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU BUMN kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.

Akibat perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa, pemasaran dan penjualan perumahan Citraland yang berlokasi di daerah Helvetia, Sampali, serta Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga telah melanggar hukum.

Lebih lanjut, korupsi penjualan aset BUMN diduga dilakukan oleh pihak PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Dari luas lahan 8.077 hektare tersebut, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB.

Atas perbuatan para terdakwa, mengakibatkan keuangan negara atau perekonomian negara mengalami kerugian senilai Rp263.435.080.000 (Rp263,4 miliar)

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar
Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri
Sidang Tipikor Samosir: Saksi Tegaskan Dana Bantuan Bencana Rp5 Juta Langsung ke Rekening Warga
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:03 WIB

Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:22 WIB

Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:17 WIB

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:19 WIB

Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri

Berita Terbaru