4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Empat terdakwa kasus jual beli aset BUMN ke Citra Land dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan salah satu terdakwa wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.

Para terdakwa, yakni mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara,” ucap JPU Hendri Edison Sipahutar di ruangan Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iman Surbakti untuk membayarkan uang pengganti (up) kerugian negara sebesar 263 miliar yang sudah dikembalikan dan dirampas untuk negara.

Menurut JPU, para terdakwa disangkakan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau tentang penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Usai mendengar tuntutan, Majelis Hakim diketuai oleh Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang Jumat (22/5) mendatang dan sidang ditutup.

Setelah sidang, kuasa hukum dari terdakwa Irwan Perangin – angin, Firdaus mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada siang mendatang.

“Nanti kita lihat proses selanjutnya karena setelah ini agenda pembelaan. Kita hormati tuntutan dari jaksa tapi kita akan menyiapkan pembelaan (pledoi),” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini bermula ketika terdakwa Askani dan Abdul diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.

Baca Juga :  Kronologi OTT Bupati Langkat Ondim: Tahu Dipantau KPK, Masih Suruh Orang Ambil Uang Rp100 Juta

Kemudian, kedua terdakwa juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Atas perbuatan kedua terdakwa, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen. Selain itu, terdakwa Irwan dan Iman bertugas mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU BUMN kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.

Akibat perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa, pemasaran dan penjualan perumahan Citraland yang berlokasi di daerah Helvetia, Sampali, serta Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga telah melanggar hukum.

Lebih lanjut, korupsi penjualan aset BUMN diduga dilakukan oleh pihak PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Dari luas lahan 8.077 hektare tersebut, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB.

Atas perbuatan para terdakwa, mengakibatkan keuangan negara atau perekonomian negara mengalami kerugian senilai Rp263.435.080.000 (Rp263,4 miliar)

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB