DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPD HARI) Kota Medan melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Medan pada Senin (11/5).

Laporan tersebut berkaitan dengan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran kegiatan di lingkungan DPRD Kota Medan.

Ketua DPD HARI Kota Medan, Ahmad Fauzi Pohan, S.Kom, menyatakan, laporan dengan nomor 002/DUMAS/HARI.MDN/V/2026 ini difokuskan pada dua poin utama penggunaan anggaran, yakni kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dan kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Medan.

Dalam dokumen tersebut, HARI Kota Medan melaporkan dua pihak sebagai terlapor, diantaranya Sekretaris DPRD Kota Medan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Anggota DPRD Kota Medan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Komisi Yudisial Sumut Awasi Ketat Persidangan di PN Simalungun, Fokus Kasus Rentan Tekanan

Ahmad Fauzi Pohan lewat Sekretaris DPD HARI Kota Medan, Muhammad Alwi mengaku, berdasarkan temuan timnya, terdapat beberapa indikasi kuat terjadinya praktik korupsi, sebagai berikut:

1. Dugaan Kegiatan Fiktif: Adanya laporan kegiatan yang disinyalir tidak sesuai dengan fakta di lapangan, namun penyerapan anggaran tercatat mencapai 100%.

2. Mark-up Biaya: Ketidaksesuaian antara daftar hadir peserta dengan realisasi penyediaan konsumsi serta sewa sarana prasarana (tenda/tempat) di lokasi kegiatan.

3. Manipulasi Administrasi: Diduga adanya penggunaan kwitansi atau bukti bayar yang validitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

4. Kurangnya Output Kegiatan: Kegiatan sosialisasi diduga hanya bersifat formalitas tanpa memberikan dampak edukasi yang nyata kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar Seret Mantan Pj Walikota Moettaqien Hasrimy, Kejatisu : " Sudah Dalam Tahap Penyelidikan dan Sudah Diperiksa Pihak-pihak Terkait

Melalui laporan ini, DPD HARI Kota Medan meminta Kepala Kejaksaan Negeri Medan untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami meminta pihak Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRD Kota Medan serta anggota dewan yang terlibat. Selain itu, kami mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap seluruh dokumen Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Sosperda dan Reses tahun anggaran terkait,” ujar Alwi di PTSP Kejari Medan.

Laporan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian aktivis terhadap transparansi anggaran dan penegakan hukum di Kota Medan dengan harapan Kejaksaan Negeri Medan dapat bertindak profesional dalam mengusut tuntas dugaan kerugian negara ini demi terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Berita Terbaru