Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Sidang tuntutan empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland seluas 8.077 hektare kembali ditunda.

Keempat terdakwa, yakni Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Sedianya, mereka mendengarkan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5).

Namun, persidangan kembali ditunda setelah pada Senin (4/5/2026) lalu juga sempat ditunda. Adapun alasan penundaan tuntutan kali ini ialah padatnya agenda persidangan majelis hakim yang mengadili Askani dkk hari ini serta ditambah belum selesainya surat tuntutan jaksa.

Baca Juga :  Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan Batubara Rp 5,1 Miliar, Eks Kadis Drg Wahid Terima Rp 1,1 Miliar, dr Beni Rp 93 Juta, Sakban Rp 240 Juta

Muhammad Kasim yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim sempat membuka persidangan seorang diri tanpa didampingi dua hakim anggota di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Setelah membuka persidangan, Kasim menyampaikan bahwa hari ini dirinya dan dua hakim anggota lainnya cukup banyak menyidangkan perkara, mulai dari perdata hingga pidana umum dan pidana khusus.

“Ini harusnya majelis bersidang. Saya tidak menyangka hari ini babak belur saya. Ada 12 sidang tipikor saya hari ini. Ini hanya pemunduran jadwal sidang, ya. Saya tanya kepada para terdakwa, boleh saya yang menyidangkan? Tidak keberatan?” ujarnya.

Baca Juga :  Berbelit-belit, Hakim Ancam Terbitkan Penetapan Penahanan Eks Kepala Satker BPJN I Sumut Diki Airlangga

Mendengar pertanyaan hakim tersebut, tim penasihat hukum dan para terdakwa, serta JPU mengatakan tidak keberatan hanya Kasim yang menyidangkan penundaan ini.

Kemudian, Kasim melanjutkan bahwa sidang pembacaan tuntutan akan kembali digelar, Rabu (13/5) mendatang.

“Seyogianya hari ini tuntutan terhadap perkara saudara berempat. Ada informasi JPU katanya belum kelar semuanya, masih dalam fotokopi, memperbanyak berkas. Kemudian ini kita mundur ke Rabu tanggal 13. Siap itu? Jadi kalau begitu, sidang ini kita undur ke tanggal 13 Mei 2026 dengan acara mendengarkan tuntutan dari JPU,” ucapnya sembari mengingatkan para terdakwa senantiasa menjaga kesehatan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB