Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Sidang tuntutan empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland seluas 8.077 hektare kembali ditunda.

Keempat terdakwa, yakni Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Sedianya, mereka mendengarkan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5).

Namun, persidangan kembali ditunda setelah pada Senin (4/5/2026) lalu juga sempat ditunda. Adapun alasan penundaan tuntutan kali ini ialah padatnya agenda persidangan majelis hakim yang mengadili Askani dkk hari ini serta ditambah belum selesainya surat tuntutan jaksa.

Baca Juga :  Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan Restoratif Justice

Muhammad Kasim yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim sempat membuka persidangan seorang diri tanpa didampingi dua hakim anggota di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Setelah membuka persidangan, Kasim menyampaikan bahwa hari ini dirinya dan dua hakim anggota lainnya cukup banyak menyidangkan perkara, mulai dari perdata hingga pidana umum dan pidana khusus.

“Ini harusnya majelis bersidang. Saya tidak menyangka hari ini babak belur saya. Ada 12 sidang tipikor saya hari ini. Ini hanya pemunduran jadwal sidang, ya. Saya tanya kepada para terdakwa, boleh saya yang menyidangkan? Tidak keberatan?” ujarnya.

Baca Juga :  Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa

Mendengar pertanyaan hakim tersebut, tim penasihat hukum dan para terdakwa, serta JPU mengatakan tidak keberatan hanya Kasim yang menyidangkan penundaan ini.

Kemudian, Kasim melanjutkan bahwa sidang pembacaan tuntutan akan kembali digelar, Rabu (13/5) mendatang.

“Seyogianya hari ini tuntutan terhadap perkara saudara berempat. Ada informasi JPU katanya belum kelar semuanya, masih dalam fotokopi, memperbanyak berkas. Kemudian ini kita mundur ke Rabu tanggal 13. Siap itu? Jadi kalau begitu, sidang ini kita undur ke tanggal 13 Mei 2026 dengan acara mendengarkan tuntutan dari JPU,” ucapnya sembari mengingatkan para terdakwa senantiasa menjaga kesehatan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Rabu, 23 September 2026 - 19:00 WIB

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Berita Terbaru