Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Sidang tuntutan empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland seluas 8.077 hektare kembali ditunda.

Keempat terdakwa, yakni Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Sedianya, mereka mendengarkan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5).

Namun, persidangan kembali ditunda setelah pada Senin (4/5/2026) lalu juga sempat ditunda. Adapun alasan penundaan tuntutan kali ini ialah padatnya agenda persidangan majelis hakim yang mengadili Askani dkk hari ini serta ditambah belum selesainya surat tuntutan jaksa.

Baca Juga :  Kejari Siantar Tahan Pensiunan Dosen yang Menyewakan Lahan PTPN II, Kerugian Negara Rp1 Miliar

Muhammad Kasim yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim sempat membuka persidangan seorang diri tanpa didampingi dua hakim anggota di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Setelah membuka persidangan, Kasim menyampaikan bahwa hari ini dirinya dan dua hakim anggota lainnya cukup banyak menyidangkan perkara, mulai dari perdata hingga pidana umum dan pidana khusus.

“Ini harusnya majelis bersidang. Saya tidak menyangka hari ini babak belur saya. Ada 12 sidang tipikor saya hari ini. Ini hanya pemunduran jadwal sidang, ya. Saya tanya kepada para terdakwa, boleh saya yang menyidangkan? Tidak keberatan?” ujarnya.

Baca Juga :  Dimulai Pekan Depan, Sidang Suap Topan Ginting dkk Dipimpin Ketua PN Medan

Mendengar pertanyaan hakim tersebut, tim penasihat hukum dan para terdakwa, serta JPU mengatakan tidak keberatan hanya Kasim yang menyidangkan penundaan ini.

Kemudian, Kasim melanjutkan bahwa sidang pembacaan tuntutan akan kembali digelar, Rabu (13/5) mendatang.

“Seyogianya hari ini tuntutan terhadap perkara saudara berempat. Ada informasi JPU katanya belum kelar semuanya, masih dalam fotokopi, memperbanyak berkas. Kemudian ini kita mundur ke Rabu tanggal 13. Siap itu? Jadi kalau begitu, sidang ini kita undur ke tanggal 13 Mei 2026 dengan acara mendengarkan tuntutan dari JPU,” ucapnya sembari mengingatkan para terdakwa senantiasa menjaga kesehatan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 
Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:55 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:53 WIB

Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:42 WIB

DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40 WIB

Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang

Berita Terbaru

Berita

Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:58 WIB

Berita

Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:57 WIB