Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan Restoratif Justice

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Melalui Restoratif Justice di Kejati Sumatera Utara, hubungan antara keponakan dan bibi di kabupaten humbang Hasundutan berhasil dipulihkan.

Restoratif Justice tersebut diputuskan oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum setelah tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melaksanakan gelar dengan melakukan ekspose dan pemaparan kepada Kajati Sumatera Utara dengan didampingi Aspidum Jurist Preisely, SH.,MH beserta jajaran melalui sambungan video conference di lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kronologi peristiwa, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi korban Lamria Munthe di perladangan yang berada di Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, karena tersinggung dengan perkataan korban, kemudian tersangka Dimpos Munthe yang merupakan keponakan kandung korban kemudian mendekati Korban dan mengayunkan senjata tajam ke arah handphone milik Korban dan Korban menangkis parang tersebut menggunakan tangan kiri Korban sehingga parang tersebut mengenai telapak tangan sebelah kiri Korban.

Baca Juga :  Proyek Panti Sosial Medan Gagal, Uang Negara Raib Rp6,6 Miliar, Mahasiswa Ancam Demontrasi

Terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Alasan penerapan restoratif justice, bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan tidak pernah berniat melukai atau mencelakai korban yang merupakan bibi nya tersebut, kemudian tersangka secara sadar telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, bahwa kemudian korban telah memaafkan secara sadar dan secara ikhlas perbuatan keponakannya tersebut dan meminta perkara tersebut agar tidak dilanjutkan ke persidangan serta tokoh masyarakata dan keluarga besar keduanya meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restoratif justice demi menjaga nama baik dan hubungan didalam keluarga besar.

Kajati menyampaikan, setelah penerapan restoratif justice ini kita berharap hubungan sosial dan hubungan kekeluargaan tersangka dan korban dapat kembali pulih sebagaimana mestinya, hal ini juga dapat menjadi inspirasi kepada masyarakat bahwa ketika pikiran terbebas dari kebencian, maka kedamaian tanpa syarat niscaya akan terwujud. Ujar Kajati.

Baca Juga :  Eks Kepala BPJN I Stanley dan Satker Dicky Erlangga Terima Suap dari Rekanan Muncul dalam Dakwaan Terdakwa Heliyanto

Terpisah Plh Kasi Penkum Kejatisu Indra Hasibuan,SH.,MH menyampaikan kepada media bahwa prinsip penerapan restoratif justice pada hakikatnya adalah menciptakan harmonisasi hubungan dimasyarakat, tapi dengan catatan bahwa penerapan Rj ini sangat ketat secara persyaratan dan dalam perdamaiannya juga benar benar secara tulus dan ikhlas tanpa syarat, sehingga ke depan mereka yang berdamai memang benar benar kembali merajut hubungan yang baik, ucap Indra Hasibuan.

“terkait persyaratan penerapan Rj dalam suatu perkara, ini telah di tentukan dalam peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020”, ujar indra.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB