Diedarkan Lewat Ojol, Vape Narkoba di Apartemen Medan Dijual Rp 2,5 Juta

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Vape yang mengandung narkoba yang digerebek dari apartemen di Medan, dijual mulai dari harga Rp 2,2 juta hingga Rp 2,5 juta. Pelaku memanfaatkan ojek online (ojol) untuk mengedarkan barang haram tersebut.

“Ini harga pasarnya estimasi Rp 2.200.000 sampai Rp 2.500.000 satu pieces,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha saat konferensi pers, Senin (4/5).

Rafli mengatakan vape narkoba itu disimpan di dua kamar di lantai 8 dan 9 apartemen tersebut. Para pelaku telah melakukan aksi itu sejak Januari 2026.

Untuk diketahui, ada dua pelaku yang ditangkap, yakni FS (25) dan DH (26). Para pelaku biasanya tidak menjual vape narkoba itu secara langsung di apartemen. Namun, para pelaku memanfaatkan ojek online yang tidak mengetahui soal vape narkoba itu, untuk mengirimnya ke pembeli yang sudah memesan. Setiap bungkusnya, para pelaku mendapatkan untung Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Polres dan Kejari Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Negeri 2 Tapian Dolok

Rafli mengatakan barang haram ini dipasok dari Malaysia melalui perairan. Vape narkoba itu diedarkan ke Medan, Asahan, dan Langkat.

“Jadi, petugas sempat dikelabui bahwasannya si penjual atau pemilik gudang tadi mengisyaratkan bahwasannya apartemen itu bersih. Jadi, katanya boleh transaksi hanya di luar saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Langkat Zona Merah Peredaran Narkoba, Permada Demo Polda Sumut Minta Evaluasi Kapolres Langkat

Vape Narkoba Berisi Kandungan Berbahaya

Perwira menengah Polri itu mengatakan vape narkoba jenis ice blue yang diamankan dari apartemen itu berisi kandungan etomidate. Selain itu, juga ada kandungan ketamine.

“Jadi, itu menimbulkan, seperti anestesi. sharing dengan para ahli, bahwasanya itu bisa menimbulkan relaksasi otot dan kecanduan. Untuk apartemen ini, sebenarnya dari pertanyaan, yang apartemen sendiri, dia menurut kadarnya bisa lebih cepat merusak organ otot dan paru-paru bagi para penggunanya,” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sangat Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Online Slot Ilegal Di Ramunia II
Unit I Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Narkotika Tiga Orang Ditangkap ,105 Gram Sabu Diamankan
Polisi Amankan Dua Orang Terkait Penemuan Pria Tewas di Bendungan Bandar Sidoras
Jual Sabu dan Ekstasi Demi Biaya Pernikahan, Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Polisi
Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!
MA Perberat Uang Pengganti Tersangka Alih Fungsi Hutan Langkat Jadi Rp856,8 Miliar
Miris, Oknum Kepling di Medan Maimun Justru Jadi Pengedar Narkoba
Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:56 WIB

Sangat Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Online Slot Ilegal Di Ramunia II

Selasa, 15 September 2026 - 16:40 WIB

Unit I Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Narkotika Tiga Orang Ditangkap ,105 Gram Sabu Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 10:20 WIB

Polisi Amankan Dua Orang Terkait Penemuan Pria Tewas di Bendungan Bandar Sidoras

Sabtu, 12 September 2026 - 19:19 WIB

Jual Sabu dan Ekstasi Demi Biaya Pernikahan, Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 September 2026 - 19:17 WIB

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB